• Minggu, 24 November 2024

Cegah Korupsi, Pemkab Tubaba Akan Teken Komitmen Dengan KPK

Selasa, 10 April 2018 - 17.07 WIB
62

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berkomitmen untuk mencegah tindakan korupsi mulai dari Pemerintah Daerah hingga ke Aparatur Tiyuh. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi yang akan berlangsung pada Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandar Lampung besok.

Agus Subagiyo, Asisten I Setdakab Tubaba menerangkan bahwa, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi daerah besok Rabu 11 April 2018 di Pemda Provinsi Lampung, Bupati Tubaba Hi Umar Ahmad dan sejumlah Satker terkait terutama pada Satker bidang Perencanaan, Pelayanan dan Perizinan akan menghadiri kegiatan KPK dalam hal penandatanganan rencana aksi pencegahan korupsi di daerah.

"Setelah penandatanganan komitmen rencana aksi pencegahan korupsi, KPK akan melakukan fungsi koordinasi supervisi terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tersebut," kata Agus Subagiyo diruang kerjanya, Selasa (10/4/2018).

Dijelaskannya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pembahasan antara lain menyangkut masalah perencanaan, pelayanan dan sistem penganggaran.

"KPK akan mendorong daerah untuk membangun sistem penganggaran secara elektronik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lelang secara elektronik, hingga pelayanan perizinan terpadu satu pintu," jelas dia.

Agus menambahkan, dari seluruh poin tersebut KPK berharap dapat dilaksanakan secara baik, maka akan mengoptimalkan sistem perencanaan dan penganggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pencegahan korupsi di daerah dapat berjalan maksimal.

"Semua yang berkaitan dengan keuangan negara yang dikelola oleh daerah Kabupaten khususnya Tubaba, harus terkelola dengan baik, bahkan termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa yang masuk di rekening setiap Tiyuh di Kabupaten Tubaba," tuturnya.

Berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban Kepalou Tiyuh yang belum disampaikan oleh sejumlah Tiyuh, Agus Subagiyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap Kepalou Tiyuh dan hal terpenting laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah daerah.

"Untuk Laporan pertanggung jawaban Kepalou Tiyuh merupakan salah satu poin dalam upaya pencegahan korupsi, dan memang harus disampaikan kepada pemerintah daerah, bisa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh atau Bagian Administrasi Wilayah, dan tentunya melalui proses koordinasi dan evaluasi melalui Bagian Hukum," tegas Agus.

Selain laporan pertanggungjawaban, imbuhnya, pengelolaan keuangan Dana Desa juga kedepan harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran karena Dana Desa telah terintegrasi dengan KPK.

"Untuk itu berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan dana desa masing-masing tiyuh wajib tertata dengan baik, untuk mendukung program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK," cetusnya.

Ia menambahkan, dengan pengelolaan keuangan dengan baik maka akan ada nilai pada evaluasi yang dilakukan oleh KPK, begitupun sebaliknya akan ada sanksi jika masih terdapat aparatur yang tidak tertib pada pengelolaan keuangannya.

"Dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi telah di programkan oleh KPK yang akan dilaksanakan sejumlah instansi yang telah di tentukan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatannya, dalam pelaksanaan aksi tersebut KPK akan menentukan waktu berjalannya program aksi, dan akan melakukan evaluasi hingga supervisi," pungkasnya. (Irawan).

Editor :