TPS Samping Kampus, Rektor UIN Lampung Segera Surati BPLH
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. Dr. H.Moh. Mukri, M.Ag angkat bicara mengenai keberadaan TPS di samping kampus UIN.
Ia mengungkapkan, belum mengetahui adanya keberadaan tempat sampah di dekat lingkungan kampus tersebut.
"Saya belum tahu ada tempat sampah di lingkungan kampus kami,"ujarnya saat diwawancarai, Senin (9/4/2018).
Jika memang benar, ia pun akan memerintahkan jajarannya untuk mengirimkan surat kepada Dinas Terkait yakni Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Bandar Lampung, agar memindahkan TPS tersebut ke tempat lain.
"Kalau memang benar, ya saya minta anak buah saya untuk kirimkan surat atau sampaikan ke dinas terkait untuk memindahkan tumpukan sampah itu,"kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung ini.
Keberadaan tumpukan sampah disamping Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung bukan cerita baru. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Salah satu staf di UIN , Indah mengatakan, keberadaan TPS ini awalnya karena warga sekitar selalu membuang sampah di samping jalan tersebut.
"Warga selalu buang sampah disana, dan terjadi bertahun-tahun. Bahkan dulunya sebelum ada wadah penampungan, warga buang sampahnya didalam kampus kita,"katanya.
Baca Juga : Mahasiswa Keluhkan Tumpukan Sampah Dekat Kampus UIN
Hal senada disampaikan, salah satu petugas kantin setempat, mengatakan keberadaan TPS ini memang tidak mengganggu, karena keberadaannya cukup jauh dari Kantin.
"Tapi ya kami harapkan, TPS ini jangan ada disana lah, kan mengganggu banget. Enggak enak dilihatnya, Tempat sampah kok dekat kampus,"katanya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








