Pemkab Tubaba Diminta Tegas Hadapi Investor BTS Nakal
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan setempat meminta Pemerintah Kabupaten Tubaba menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung menyangkut maraknya pembangunan Base Tranciever Station (BTS) yang tidak mematuhi prosedur.
Salah satunya Menara Telekomunikasi yang dibangun di Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar yang sampai saat ini izinnya belum keluar. Marwan, mantan Kepala DPM-PPTSP Tubaba mengaku pihak pemilik menara yaitu PT CMI terkesan akal-akalan dalam pengurusan izin tersebut.
Sebab, kata dia, PT CMI membangun tiga unit BTS sekaligus yang satu paket dengan dengan BTS di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik yang juga bermasalah karena dibangun sebelum izin keluar beberapa waktu lalu. Namun karena rekomendasi dari Sekda sehingga ia tidak bisa berbuat banyak.
"Yang melalui saya itu ada tiga perizinan untuk BTS sesuai dengan rekomendasi dari Pak Sekda yang saya sampaikan dulu, namun untuk yang di Tiyuh Margodadi itu tertunda karena berkasnya belum lengkap jadi tidak bareng dengan berkas BTS lainnya, tapi akhir bulan Maret lalu berkasnya sudah masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) karena sudah lengkap," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba ini. Senin (9/4/2018).
Baca Juga : Kabag Hukum Tubaba Minta Bongkar Kembali Bangunan Menara BTS Tanpa Izin
Marwan membantah jika dirinya terlibat dalam permasalahan kongkalikong pembangunan BTS tersebut karena ia mengaku yang melalui dia hanyalah sebatas perizinan saja bukan termasuk pembangunan.
"Kalau untuk pembangunan saya tidak tahu, karena yang melalui saya itu hanya sebatas perizinannya saja, jadi kalau untuk pembangunan silahkan saja komfirmasikan ke pihak PT. CMI selaku pemilik BTS itu," imbuhnya.
Marwan menegaskan, menyikapi persoalan pelanggaran yang sering dilakukan oleh investor dalam melakukan pembangunan BTS, menurut dia Pemkab Tubaba bisa mengambil sikap tegas dengan merobohkan bangunan BTS tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang permasalahan itu.
"Kalau untuk permasalahan yang sudah melanggar aturan dan Perda, ya itu sepenuhnya wewenang Pemkab, terserah apa saja langkah yang akan diambil Pemkab, mau dirobohkan atau mau diapakan tidak ada masalah dengan saya karena yang melalui saya hanya sebatas perizinannya saja dan berkasnya sudah masuk ke Bappeda, tinggal nunggu kapan agenda rapat untuk rekomendasi BKPRDnya,"cetus Marwan. (Irawan).
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024