Di Desa Sumur Kucing, Penerima Rastra Ditarik Rp14 ribu/KK

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Para penerima beras pra sejahtera (rastra) di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp14.000/KK oleh kepala desa setempat. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk menyantuni anak yatim dan ulang tahun desa.
Salah satu penerima rastra yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pungutan tersebut belum disosialisasikan sebelumnya, sehingga banyak warga yang sedikit kaget.
"Belum ada rapat yang membahas soal pungutan ini. Begitu beras turun, kami langsung diminta biaya tersebut," jelasnya, Minggu (08/04/2018).
Para penerima rastra pun mengaku keberatan karena yang mereka tahu beras ini dibagikan secara gratis tanpa uang tebusan sedikit pun. Dimana selama tahun 2018, sudah 3 kali dibagikan dengan tempat pengambilan yang berbeda.
"Pertama turun, kami mengambilnya di balai desa. Kedua di rumah kepala dusun, dan yang ketiga di rumah ketua RT," imbuhnya.
Menanggapi masalah ini, Kepala Desa Sumur Kucing, Suroso, membantah adanya pungutan. Menurutnya, sepeserpun tidak ada pungutan dari penerima rastra.
"Kami melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi atasan. Rastra dibagikan pada yang berhak sejumlah 645 penerima manfaat. Kalau pun ada pihak-pihak yang mengaku dipungut Rp14 ribu, itu tidak benar," tegasnya.
Kalaupun ada tarikan dana, lanjut Suroso, itu adalah iuran infak untuk santunan yatim piatu dan bersih desa.
"Kalau tahun sebelumnya dibarengkan dengan pungutan raskin. Tapi sekarang karena tidak ada pungutan, maka masyarakat meminta arahan bagaimana supaya santunan dan bersih desa tetap berjalan," bebernya.
Terpisah, Mira selaku kepala bidang yang menangani pembagian rastra di Kabupaten Lampung Timur mengaku bahwa kewenangan Pemda hanya sebatas pada pendistribusian, mencakup kuota/jumlah dan kondisi beras.
"Kalau kuota berkurang atau kondisi beras tidak layak konsumsi, bisa mengadu ke kami. Tetapi kalau soal pungutan, itu masing-masing kepala desa yang bertanggung jawab. Yang jelas, kami sudah mengingatkan bahwa rastra ini berbeda dengan raskin. Kalau raskin masih harus ditebus, tapi kalau rastra benar-benar gratis," urainya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025 -
Si Jago Merah Hanguskan Bengkel Sepeda di Margototo Lampung Timur, Kerugian Capai 60 Juta
Senin, 30 Juni 2025 -
Festival Lada dan Ruwat Desa Sukadana Baru Soroti Potensi Komoditas Unggulan Lampung Timur
Kamis, 26 Juni 2025