Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung : TPS Harus Berjarak Dengan Pemukiman
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Erika Novalia Sani mengungkapkan, memang keberadaan suatu TPS harus berjarak dengan pemukiman dan kawasan umum. Sehingga pihak BPLH setempat harus mencari lahan kosong untuk menampung sampah tersebut.
Hal tersebut terkait dengan keluhan mahasiswa adanya bau busuk yang ditimbulkan oleh Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang tepat berada disamping kampus mereka.
“Penampungan sampah didekat kawasan pendidikan memang tidak baik. Sehingga harus ada solusi dari Dinas terkait agar dampaknya tidak merugikan, Pengambilan sampah juga harus diatur waktunya, jangan sampai numpuk berhari-hari, sehingga sampah sampai bertebaran di badan jalan.” ujar Erika.
“Kalau memang belum punya solusi, harus disiplin dalam pengambilan sampah, sehari itu sebisa mungkin harus tiga kali, sehingga tidak menumpuk,” tandasnya lagi.
Sebelumnya, Kepala BPLH Bandar Lampung Sidik Ayogo mengaku pasrah terkait dengan keluhan warga dan mahasiswa terkait adanya TPS di samping UIN tersebut.
"Saya pasrah saja. Mau gimana lagi, kalau dipindahkan ditempat yang lain, warga didekat penampungan sampah itu pasti keberatan juga, karena kawasan Sukarame itu padat penduduk, mau enggak mau kita tempatkan disana," kata Sidik saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga : mahasiswa-keluhkan-tumpukan-sampah-dekat-kampus-uin-lampung/
Ia mengatakan, memang pernah perwakilan UIN mendatangi Kantor BPLH agar jangan menjadikan TPS disekitar kampusnya.
"Iya sudah pernah ada teguran. Tapi mau gimana lagi, kami bingung mau ditempatkan dimana,"ungkapnya.
Untuk menyiasati nya, Sidik terus menghimbau kepada anak buahnya agar secepatnya mengambil sampah di TPS tersebut, sehingga tidak berceceran di jalan, dan mengganggu kenyamanan kampus UIN.
"Saya sudah perintahkan agar sehari setidaknya 3 kali untuk mengambil sampah disana. Agar tidak berceceran di badan jalan, dan menumpuk," tandasnya.(Wanda).
Berita Lainnya
-
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026









