• Senin, 25 November 2024

Tersangka Bramacorah Jalanan Dibekuk Aparat Polsek Pugung Tanggamus

Minggu, 08 April 2018 - 19.09 WIB
59

Kupastuntas.co, Tanggamus – Seorang tersangka bramacorah jalanan, Sunari alias Isun (27), warga Pekon Sukaagung. Kecamatan Bulok Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus, Jumat (6/4/2018) dinihari pukul 01.00.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.

"Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, namun setelah berhasil diidentifikasi. Tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya kembali kerumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Mirga Nurjuanda, Minggu (8/4/2018) .

Dalam perkara tersebut berhasil, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung, "terhadap teman tersangka berinsial A diduga melarikan diri ke pulau jawa, saat ini telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Sunari , usai melakukan Curas. Dia bersama temannya masing-masing melarikan diri, namun untuk sepeda motor belum sempat dijual.

"Setelah mencuri, saya kabur ke Baturaja dan Lampung Barat namun sepeda motor belum dijual. Saya kembali ke rumah sekitar 2 bulan lamanya dan bersembunyi di kebun. Hingga saya ditangkap dinihari tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :