• Senin, 25 November 2024

Tanggamus Bebas dari Cacing Pita dalam Sarden Kemasan

Minggu, 08 April 2018 - 20.18 WIB
85

Kupastuntas.co, Tanggamus – Maraknya informasi tentang adanya cacing dalam makanan dalam  kemasan membuat tim gabungan Pemkab dan Polres Tanggamus melakukan sidak ke beberapa mini market yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/4/2018).

Tim inspeksi mendadak (Sidak) yang diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Fb. Karjiyono bergerak menyusuri minimarket dan pasar tradisional Kota Agung terkait antisipasi peredaran produk sarden mengandung cacing pita.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK., M.Si. Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mengatakan, sidak dilaksanakan terhadap Indomart, Alfamart dan pasar tradisional Kota Agung.

“Semua minimarket di Kota Agung juga pasar tradisonal tadi disidak,” kata AKP Syafri Lubis.

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya Sidak masyarakat di Kecamatan Kota Agung tidak perlu khawatir karena tidak ditemukan produk sarden mengandung cacing pita tersebut.

Sedangkan, Ketua tim Sidak Pemkab Tanggamus Ir. Fb. Karjiyono mengungkapkan, walaupun tidak menemukan produk sarden mengandung cacing seperti yang di intruksikan Pusat ada sebanyak 28 merek dagang sarden yang harus ditarik peredarannya di seluruh Indonesia.

Akan tetapi cukup disayangkan malah ditemukan produk-produk sarden yang telah kedaluwarsa, bahkan telah habis masa layak konsumsinya sejak tahun 2015, masih tetap dipajang di salah satu toko di pasar Kota Agung.

“Nah, hari ini (Minggu, 8/4/2018), tim sidak di pasar tradisional dan pasar modern Kota Agung, tidak ditemukan produk-produk sarden dari berbagai merk yang mengandung cacing seperti yang diintruksikan pusat untuk di tarik peredarannya. Hanya saja ada ditemukan sarden yang kedaluwarsa masih dipajang pemilik toko, dengan alasan sibuk, tidak sempat menyingkirkan, nah produk kedaluwarsa ini sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan produk sarden sesuai yang diintruksikan tidak boleh beredar lagi di pasaran. Kemudian masyarakat juga harus tahu produk makanan dalam kaleng yang baik melalui KLIK.

“Klik itu yakni, perhatikan Kemasannya, Labelnya, Izin Edarnya dan masa Kedaluwarsanya,” tandasnya. (Sayuti)

Editor :