Sempat Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Ini Diringkus Polisi di Jakarta
Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di-back up Jatanras Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap HY tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (6/4/18).
Pemuda yang bulan ini genap berusia 22 tahun tersebut merupakan warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus ditangkap di perumahan Rafles Hill Cububur Jakarta Timur.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.IK mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rendi Saputra (19) alamat Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
"Laporan pada tanggal 28 Juni 2017, setelah Rendi Saputra menjadi korban kejahatan tersangka saat berkunjung ke pantai batu balai Kota Agung Timur," ungkap AKP Devi Sujana, Minggu (8/4/18).
Dikatakan AKP Devi Sujana atas penangkapan tersebut, hasil pengembangan didapatkan keterangan dari tersangka, kala itu dia melakukan Curas bersama 5 orang temannya. Tersangka juga mengakui komplotannya dalam aksinya selalu menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Lebih mencengangkan lagi, ternyata tidak sekali itu saja, selama tahun 2017 telah 4 kali melakukan Curas ditempat berbeda.
"Diakui tersangka, selama tahun 2017 selain terhadap korban Rendi Saputra juga melakukan Curas HP di pantai Pihabung, pantai Batu Balai, Gedung PKK komplek Pemkab Tanggamus dan Parkiran gedung DPRD Tanggamus," kata AKP Devi Sujana.
Ditambahkan Kasat Reskrim, barang bukti dalam perkara tersebut berupa HP Xiomi Redmi yang diamankan dari penadahnya AP yang telah divonis pengadilan.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka HY, saat itu bersama lima temannya merampas kunci kontak, dompet, HP Oppo A37 dan Xiomi Redmi serta Nokia milik korbannya, dia juga mengakui seorang temannya mengancam menusuk korban.
"Setelah merampas, waktu itu juga langsung membuang kunci kontak agar korban tidak bisa mengejar," tuturnya.
Namun, setelah dia tertangkap dia menyesali perbuatannya kepada para korbannya dan akan menebus perbuatannya dihadapan hukum.
"Saya menyesal dan meminta maaf kepada para korban, saya juga berjanji tidak akan berbuat lagi," tandasnya.
Atas aksi kejahatannya, HY terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024