Facebook Indonesia Ditutup?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah polemik yang melibatkan media sosial nomor satu dunia Facebook terus berlanjut, akhirnya Komisi I DPR RI bereaksi atas kebocoran data satu juta pengguna Facebook di Indonesia. Facebook dinilai sudah melanggar undang-undang yang berlaku.
Meutya Hafid, wakil ketua fraksi Golkar di Komisi I, melihat Facebook sudah melakukan pelanggaran serius. Meutya mengutip UU ITE pasal 32 sebagai aturan yang dilanggar oleh Facebook.
"Sebagai negara yang berdaulat, hukum di Indonesia harus dipenuhi dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku...," tulis Meutya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/4/2018).
Meutya juga menambahkan pemerintah dapat menuntut, menjatuhkan sanksi, hingga menutup Facebook. Ia khawatir jika jejaring sosial milik Mark Zucherberg itu dibiarkan tanpa diberi sanksi, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan internet lainnya di Indonesia.
"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu."
Sementara itu, Hanafi Rais dari fraksi PAN sudah mengusulkan agar Komisi I DPR segera memanggil Facebook Indonesia terkait temuan data bocor tadi.
"Kami akan rapat secara internal dan segera resmi kirim surat ke mereka," ucap Hanafi.
Pemanggilan tersebut belum diketahui kapan, tapi Hanafi menegaskan agenda tersebut lebih mengarah kepada menagih klarifikasi Facebook.
Perwakilan Facebook Indonesia sebelumnya memenuhi panggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Panggilan itu merupakan upaya klarifikasi dari pemerintah terhadap bocornya data satu juta pengguna Facebook di Indonesia dari total 87 juta pengguna di seluruh dunia terkait skandal Cambridge Analytica.
Hasil penting dari pertemuan Rudiantara dan Facebook itu adalah meminta aplikasi pihak ketiga yang berjalan di atas platform Facebook untuk ditutup sementara waktu.
Dalam kesempatan itu Rudiantara menegaskan dirinya tak segan menutup layanan Facebook di Indonesia jika mereka membandel tidak memenuhi permintaan pemerintah.
"Kalau (aplikasi pihak ketiga) enggak di-shut down, mau saya shut down semua?" pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024