Soal Usulan Kenaikan Tarif Ojek Online. Bos Grab "Kami Menolak"
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengomentari soal usulan kenaikan tarif ojek online, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menolak usulan itu. Secara tegas Ridzki mengatakan kenaikan tarif tidak sama dengan kenaikan pendapatan.
"Justru menaikkan tarif sembarangan bisa menurunkan pendapatan," ujar Ridzki dalam jumpa pers di kantor Grab di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online pada Selasa 27 Maret lalu melakukan unjuk rasa, mereka menuntut perusahaan aplikator menaikkan tarif per kilometer yang tadinya bervariasi sekitar Rp1.500 - Rp2.500 menjadi Rp3.500 - Rp4.000.
Dalam unjuk rasa itu mereka berani untuk menawarkan solusi lain agar tuntutan mereka dikabulkan yaitu aplikator dapat menghapus skema bonus yang biasa mereka terima asalkan tarif per kilometer naik sesuai tuntutan mereka.
"Jadi kita minta hapus yang namanya bonus, poin, performa. Kita cuma minta kenaikan harga antara Rp4.000 ya Rp3.500," ujar Badai koordinator aksi dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka satu pekan silam.Ridzki menilai tuntutan kenaikan tarif setinggi itu justru sangat mungkin mengancam kesejahteraan pengemudi. Pasalnya tarif yang semakin mahal akan membuat penumpang beralih dari ojek online ke transportasi lain.
"Jadi kami menolak permintaan kenaikan tarif tersebut." tegas Ridzki.
Tuntutan dari para pengemudi ojek online ini cukup menyita perhatian pemerintah sampai-sampai Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisiatif memediasi tuntutan pengemudi kepada perusahaan aplikator.
Sumber : cnnindonesia.com
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024