• Rabu, 27 November 2024

Masyarakat Lampura Apresiasi Polisi Atas Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 06 April 2018 - 13.30 WIB
92

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Penetapan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) oleh Polres Lampung Utara dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 diapresiasi organisasi kepemudaan dan masyarakat setempat.

Apresiasi dukungan itu merupakan bentuk pemberian suport kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung khususnya Polres Lampung Utara untuk bisa membuka misteri setiap peristiwa dan kejadian yang terjadi baik itu dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Seperti diungkapakan Adi Rasyid, selaku humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara.

"Dengan adanya penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi DD ataupun ADD oleh Polres Lampung Utara kepada oknum kades ini kita mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dan pihak terkait untuk bisa terus melakukan tindakan tegas," ujar Adi Rasyid, kepada Kupastuntas.co Jumat (6/4/2018).

Lebih lanjut Adi Rasyid mengatakan, dengan telah ditetapkannya salah seorang oknum kades yang semula hanya sebagai pelaksana tugas (Plt atau Pj) tersebut menjadi tersangka, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai negeri (PNS) karena dia adalah sekdes di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

"Dia selaku pegawai negeri saja berani berbuat demikian, jadi tidak menutup kemungkinan bila dilakukan pendalaman disetiap desa akan ada temuan kasus baru pada pengalokasian DD dan ADD. Untuk itu kita berharap jajaran terkait yang mempunyai hak untuk bisa langsung melakukan pemantauan dan audit bisa melaksanakan perannya di tingkat desa. Karena tidak menutup kemungkinan hal serupa juga bisa terjadi ditempat lain," paparnya.

Diketahui HR (44) kemarin (Kamis, 5 April 2018) telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lampung Utara dalam dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara lebih dari Rp151 juta. (Sarnubi)

 

 

Editor :