Ponidi Si Pemilik Ribuan Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ponidi alias Dul (39), terdakwa kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.300 butir dan 100 gram sabu, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/4). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyadi Efeni, mengatakan, bahwa warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuma pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Ponidi,” kata JPU.
Menurut JPU, perbuatan Ponidi tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merupakan residivis atas kasus pencurian. Untuk diketahui, Ponidi ditangkap oleh Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumah kontrakannya di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandar Lampung, Senin (31/07/2017) lalu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar (sudah pindah tugas). Dari tangan tersangka, polisi menyita 7.300 narkoba jenis pil ekstasi dan 2 ons sabu-sabu.
Menurut keterangan polisi, Ponidi merupakan mantan napi penghuni Lapas Rajabasa yang merupakan pemasok narkoba untuk wilayah Bandar Lampung. Berawal dari informasi masyarakat, petugas pun melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka Ponidi dengan berpura-pura membeli narkoba sabu dengan uang tunai Rp20 juta dan disanggupi oleh tersangka.
Tersangka datang ke Jalan Pramuka sekitar pukul 13.00 WIB dan membawa narkoba jenis sabu seberat satu ons, petugas pun langsung menangkapnya. Petugas lalu melakukan pemeriksaan di dalam rumahnya dan ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7.300 dan narkoba jenis sabu seberat satu ons.
Ponidi mengaku hanya sebagai tempat penitipan narkoba dan bertugas mengantar pesanan yang diminta oleh rekannya. Hasil penjualan narkoba tersebut, selalu ditransfer kepada rekannya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









