• Sabtu, 27 April 2024

Pelaku Curas di Lamteng Dibekuk Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 13.38 WIB
55

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Petugas Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Kecamatan Bekri dan Bangun Rejo, kabupaten setempat.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana dan KBO IPDA Denny Maulana di rumah pelaku di Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (04/04/2018) pukul 23.30 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ayah korban, warga Kelurahan Rengas, Kecamatan Bekri. Dalam laporannya, korban mengaku jika anaknya atas nama Gregorius Fijar Kurnia bersama rekannya Suwandi, main ke Danau Puncak Bekri. Sepulang dari sana, mereka dihadang oleh lima pelaku yang membawa senjata tajam jenis golok. Satu orang pelaku langsung mencabut kunci motor, sehingga laju motor korban terhenti. Setelah diancam, kelima pelaku merampas motor Satria FU dengan nomor polisi BE 3124 IC dan membawanya kabur," jelas Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, mendampingi Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, S.Ik, M.H.

Selanjutnya, imbuh Resky, Tim Sat Reskrim Polres Lamteng melakukan pengejaran kepada lima pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

"Sampai di lokasi kediaman pelaku, kita melakukan pemeriksaan seisi rumah. Pelaku sempat mengecoh petugas dengan bersembunyi di bawah tempat tidur di kamar pribadinya. Namun akhirnya petugas berhasil menemukan salah satu dari lima pelaku. Hingga saat ini, kita sudah berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku spesialis curas yang kerap beraksi di Kecamatan Bekri dan Bangun Rejo," imbuhnya.

AKP Resky Maulana juga menjelaskan, untuk TKP Kecamatan Bekri, kelompok tersebut berhasil menggondol motor Suzuki Satria FU. Sementara di Kecamatan Bangun Rejo motor Honda Supra Fit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku spesialis curas tersebut akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. (Towo)

Editor :