• Kamis, 25 April 2024

Korupsi Dana Desa (DD) Oknum Kades di Lampura ini Masuk Sel

Kamis, 05 April 2018 - 17.47 WIB
614

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga telah melakukan tindak pidana  korupsi  pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 oknum Kepala Desa (Kades) Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, dijebloskan ke sel oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan oknum kades yang berinisial HR (44) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/464/ VI/2017/POLDA LPG/SPK RES LU, tanggal 09 Juni 2017.

"Tersangka telah mengakui kalau benar dia yang melakukan tindak korupsi. Kerugian negara dalam perkara itu lebih dari Rp151 juta," kata AKP Syahrial, setelah menjebloskan oknum kades tersebut ke dalam sel Mapolres Lampura, Kamis (5/4/2018).

Dijelaskannya, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka perkara tindak pidana Korupsi  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2016.

"Menetapkan tersangka HR, selaku pj  Kades Taman Jaya tahun 2016 sebagai tersangka perkara korupsi tersebut," lanjut Kasat.

AKP Syahrial, menjelaskan kronologis tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2016, tersangka menjabat selaku sekretaris Desa Taman Jaya yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/100A/50-LU/2016 tentang Penunjukan sdr. HARTONO untuk Melaksanakan Tugas sebagai Plt Kepala Desa Taman Jaya.

Dalam pengelolaan APBDes Tahun 2016 Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara sebesar Rp714.249.344,- yang bersumber dari ADD Rp80.409.244,- dan DD Rp633.840.100.

Anggaran tersebut dipergunakan pertama untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, Kedua : Bidang pelaksanaan pembangunan, ketiga : Bidang pembinaan masyarakat, keempat : Bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, fakta perbuatan yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa itu yang pertama tidak membentuk TPK, kedua pengelolaan keuangan dilakukan sendiri oleh Pj Kades tanpa melibatkan Bendahara (melakukan penarikan uang rekening Desa tanpa melalui proses pengajuan surat permintaan pembayaran, ketiga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, keempat tersangka menggunakan sebagaian Dana Desa untuk kepentingan Pribadi, Sehingga dalam pengelolaan APBDes Tahun 2016 terdapat banyak kekurangan dan penyimpangan yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara.

Hasil Penghitungan Kerugian Negara, lanjut AKP Syahrial, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan  Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pada Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 10/LHP/XXI/02/2018, tanggal 2 Februari 2018 didapat kerugian Negara sebesar Rp151.577.900,00 (seratus lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, barang bukti yang telah disita dari tersangka berupa Dokumen Perundang-Undangan, peraturan, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Utara yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

"SK Perangkat Desa, APBDes, RKPDes, Laporan Realisasi penggunaan APBDes pada Desa Taman Jaya Tahun 2016 serta Rekening Desa," ujarnya, seraya mengatakan selain itu juga diamankan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Taman Jaya Tahun Anggaran 2016 Tahap 1 dan 2, papar Kasat Reskrim. (Sarnubi)

 

Editor :