Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Lampura Karena Kedapatan Pakai Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim operasional Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua laki-laki paruh baya yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua orang tersangka itu ditangkap polisi di Jalan Raya Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis pagi (5/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan itu dilakukan terhadap keduanya setelah team operasional satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Setelah dipastikan keduanya memiliki dan menyimpan narkoba anggota langsung melakukan penyergapan," kata Kasat Narkoba.
"Identitas kedua tersangka, TD (56) warga Jalan Raya Kalibening, Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, dan SN (42) warga Jalan Kapten Mustafa, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara," jelas Andri Gustami.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip sisa pakai shabu, 2 paket shabu, 2 buah jarum, 1 gulung kertas timah, 1 buah cutton bud, 1 buah centong, 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 2 buah korek api gas.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024