Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Lampura Karena Kedapatan Pakai Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim operasional Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua laki-laki paruh baya yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua orang tersangka itu ditangkap polisi di Jalan Raya Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis pagi (5/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan itu dilakukan terhadap keduanya setelah team operasional satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Setelah dipastikan keduanya memiliki dan menyimpan narkoba anggota langsung melakukan penyergapan," kata Kasat Narkoba.
"Identitas kedua tersangka, TD (56) warga Jalan Raya Kalibening, Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, dan SN (42) warga Jalan Kapten Mustafa, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara," jelas Andri Gustami.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip sisa pakai shabu, 2 paket shabu, 2 buah jarum, 1 gulung kertas timah, 1 buah cutton bud, 1 buah centong, 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 2 buah korek api gas.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Nomor Urut Pilkada Lampura 2024: Hamartoni-Romli di Nomor 1, Ardian-Sofian di Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Capai 60 Persen
Kamis, 19 September 2024 -
BPK Temukan Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta Diduga Fiktif
Rabu, 04 September 2024