• Minggu, 06 Oktober 2024

Dua Petani Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 13.35 WIB
152

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua orang petani warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Epriyanto (32), dan Ridwan (26), dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Selasa (3/4/2018), karena terlibat sejumlah pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu bobol rumah warga.

Duet spesialis pencuri rumah kosong ini ditangkap polisi, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya masing-masing, setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Ngateman (42), warga Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulubelu, pada tanggal 4 Maret 2018 lalu.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa dua unit laptop, 3 unit telefon genggam (hp), satu set playstation (PS2), dan tangki semprot rumput.

Dan setelah dilakukan pengembangan ternyata, kedua pelaku selain mencuri dirumah Ngateman juga sudah melakukan 3 kali pencurian di TKP lain, seperti di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu dengan korban Kurmanto, dan 2 TKP di Pekon Tanjung Baru, Ulubelu dengan korbannya Sartoni dan Nurohim.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Budi Harto, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan korban Ngateman pada tanggal 16 Maret 2018 lalu.

"Pencurian tersebut terjadi pada Minggu tangggal 04 Maret 2018 sekira jam 07.30. Namun korban baru melaporkannya tanggal 16 Maret," kata AKP Budi Harto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulaupanggung Bripka Nopri, Kamis (5/4/2018).

Dikatakan Budi, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Pulau Panggung dibantu Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan tetangga pekon korbannya.

"Proses penangkapan para tersangka ini tidak mudah. Karena selain jarak yang jauh, kondisi jalan juga sangat licin. Jadi untuk memastikan pelaku ada dirumahnya, anggota mmbutuhkan waktu tiga hari melakukan pengintaian," terangnya.

Sementara berdasarkan pengakuan kedua tersangka, terakhir mereka beraksi membobol rumah korban Ngateman yang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. "Saat itu kami melihat korban bersama anak dan istrinya dalam perjalanan meninggalkan rumah. Sehingga timbul niat kami mencuri," kata Epriyanto diamini Ridwan.

Lalu keduanya langsung mendatangi rumah korban Ngateman, dan menemukan sebilah golok yang berada di belakang rumah korban. Setelah itu golok tersebut digunakan kedua pelaku untuk mendongkel dinding rumah yang terbuat dari papan. Setelah masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan kabur melalui pintu belakang rumah.

Sementara berdasarkan keterangan korban Ngateman, pencurian tersebut terjadi pada saat dia beserta istri dan anaknya meninggalkan rumah karena ada kepentingan keluarga.

"Sore harinya kami pulang ke rumah, dan alangkah kagetnya kami mendapati dinding dan pintu belakang rumah rusak," katanya.

Akibat pencurian tersebut, Ngateman yang berprofesi pedagang tersebut kehilangan 2 unit Laptop Toshiba C800 dan Asus A455L, 3 unit telefon genggam (hp) Asus Fonepad7, Sonny Ericson T220i dan hp merk Evercros, 1 unit PS2 berikut hardisknya, serta tangki semprotan merk king sprayer.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya keduanya terancam pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :