• Minggu, 24 November 2024

Wabup Edward Antony Minta Kecamatan Awasi Penggunaan Anggaran Dana Desa

Rabu, 04 April 2018 - 16.43 WIB
39

Kupastuntas.co, Way Kanan - Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony tampak hadir dalam acara rapat yang bertajuk Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kampung Bagi Aparatur Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan yang berlangsung selama dua hari itu (04-05/04/2018), dalam forum itu beliau menghimbau agar aparatur kecamatan mendukung kemajuan pembangunan daerah khususnya untuk Kampung di wilayahnya masing-masing.

Rapat yang berlangsung di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) itu, ada beberapa hal yang menjadi prioritas agenda Wabub sendiri.

Pertama, mengenai pengelolaan anggaran. Kedua, pengawasan evaluasi rancangan peraturan kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Dan ketiga meminta pendamping desa bisa menjalankan tugasnya sesuai fungsinya.

Menurut Wabub Edward Antony, hadirnya dana desa dapat mempercepat proses pembangunan di kampung, Anggaran yang begitu besar ini tentunya harus diikuti dengan pelaksanaan program kerja yang tepat sasaran.

Perencanaan anggaran melalui APBK, disusun melalui tahapan yang tentu saja melibatkan unsur-unsur masyarakat. Hai ini tidak terlepas dari semangat bermusyawarah di masyarakat dalam menentukan hal-hal strategis yang akan dilaksanakan.

Pada tahapan ini, kepala kampung tidak bisa serta merta melalui kekuasaan yang dimilikinya memonopoli kegiatan yang akan dilaksanakan, karena kegiatan yang akan dianggarkan melalui APBK telah dirumuskan secara legal dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan kampung.

"Sebagaimana kita ketahui, peraturan kampung dapat disahkan apabila Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menyetujui dan mensepakati bersama atas rancangan peraturan kampung tentang APBK. BPK berhak menolak rancangan peraturan kampung tentang APBK apabila anggaran kegiatan tidak sesuai dengan dokumen RKP atau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Tentu saja hal ini apabila dilaksanakan dengan baik maka akan sangat membantu proses percepatan pembangunan di kampung,"ujar Wabub, Rabu (4/4/2018).

Kemudian, soal mekanisme evaluasi rancangan peraturan kampung tentang APBK. Wabub, menegaskan, hal itu menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa mekanisme penyusunan APBK tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa kegiatan yang dibiayai melalui APBK benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RKP Kampung.

Bahwa anggaran yang digunakan telah benar-benar dianggarkan untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas, dan kegiatan yang dibiayai melalui APBK benar-benar telah menjadi kesepakatan bersama seluruh masyarakat melalui Keputusan BPK.

"Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus mengevaluasi rancangan peraturan kampung tentang APBK"tuturnya.

Kemudian, soal pendamping desa, Wabub menambahkan, bahwa para pendamping desa yang ada di kecamatan diharapkan dapat mengambil peran penting dalam membantu Camat pada proses evaluasi, terutama terkait kesesuaian anggaran kegiatan pembangunan kampung dan hal  lain yang bersifat teknis, sehingga proses evaluasi dapat berjalan efektif dan maksimal.

"Sebelum mengakhiri sambutan ini saya meminta kepada para peserta pelatihan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, agar setelah selesai pelatihan, para aparatur kecamatan yang nantinya menjadi bagian dari tim evaluasi kecamatan dapat menerapkan materi-materi yang dipelajari pada kegiatan fasilitasi ini, sehingga APBK yang disusun oleh kampung benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya. (Indro)

Editor :