• Selasa, 23 April 2024

Pemprov Dorong Sertifikasi Pelaku Jasa Konstruksi

Rabu, 04 April 2018 - 17.14 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek infrastruktur hanya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja yang sudah punya sertifikat kompetensi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong program peningkatan kompetensi pelaku jasa kontruksi di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, dalam acara Rakor Tim Pembinaan Jasa Kontruksi Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Pelaku Jasa Konstruksi di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Rabu (4/4/2018).

“Pemerintah Provinsi Lampung telah mencanangkan program Lampung kompeten di tahun 2016 sebagai upaya dalam meningkatkan SDM  masyarakat Lampung dengan harapan mampu bersaing dan memiliki nilai tawar di tingkat internasional," ujar Taufik Hidayat.

Taufik menjelaskan rapat ini sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pembinaan jasa kontruksi sehingga berbagai kegiatan dan program kerja mampu berjalan secara terpadu sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan peran pembinaan pemerintah dalam bidang Jasa kontruksi merupakan hak dan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Salah satu yang terpenting dalam pengembangan jasa kontruksi adalah peningkatan kompetensi bagi tenaga kerjanya," jelasnya.

Mengingat peran yang sangat strategis tersebut, jelas Taufik, perlu dilakukan pemetaan pembinaan yang berkelanjutan terhadap sektor konstruksi sesuai dengan arahan UU Nomor 2 tahun 2017. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja sangat penting. Sebab, sertifikat kompetensi merupakan pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dengan standar kompetensi yang telah dipersyaratkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung, Rony Witono, menjelaskan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional pada masa kabinet kerja.

“Upaya sertifikasi merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja kontruksi yang handal dan berkualitas, khususnya di Provinsi Lampung. Sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja diharapkan akan memudahkan dalam mendapatkan pekerjaan, yang berujung dalam meningkatknya kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung," jelasnya. (Tampan)

Editor :