Badan Ketahanan Pangan Bandarlampung Akan Sidak Daging Impor Vietnam
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung bersama BBPOM, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perdagangan akan menjalankan sidak ke toko yang terindikasi menjual daging impor Vietnam pada Kamis (05/04/2018).
Kepala Badan ketahanan Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta menjelaskan, hasil rapat pada Rabu (04/04/2018) membicarakan jadwal sidak ke salah satu toko yang terindikasi menjual daging impor dari Vietnam dan menjual produk-produk yang tidak layak jual dan konsumsi.
Kadek juga menjelaskan dari sampel ikan Dori yang didapatkan, produk yang ini tidak layak jual, dilihat dari kemasannya tidak layak untuk dijual karena hanya memakai kemasan plastik biasa.
"Kalau dilihat secara kasat mata kemasannya yang hanya memakai plastik biasa, itu tidak layak untuk dijual," ungkapnya saat ditemui Kupastuntas.co di ruangannya, Rabu (04/04/2018).
Kadek menambahkan fokus kita untuk sidak besok di toko yang menjual daging Vietnam, ikan beku, sayur beku, dan udang ini untuk melihat legalitasnya. Dikarenakan ada indikasi juga bahwa toko tersebut belum memiliki izin.
"Kalau emang ada izin, izinnya kepada siapa? apakah dari dinas pertanian, perdagangan atau yang lain. Kalau memang sudah ada kan harus dapat izin juga dari Pemkot", tambahnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Apabila kita temukan bahwa toko itu tidak ada izin, akan kita segel dan apabila produk yang dijual tidak layak jual, maka akan kita tarik", tegasnya (Sule)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








