• Sabtu, 14 Desember 2024

Tim Penjaringan DPC Demokrat Lampura Dipolisikan

Selasa, 03 April 2018 - 19.13 WIB
212

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim penjaringan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Lampung Utara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dilaporkan ke polisi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 170 juta oleh kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara.

M Yamin Thohir, selaku penerima kuasa dari Agung Ilmu Mangkunegara, didampingi Kuasa Hukumnya Sidik Efendi, SH, MH, bersama Suryanto, SH, mengatakan kedatangan mereka di Mapolres Lampung Utara, Selasa (3/4/2018) sekira pukul 15.40 WIB itu guna melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tim penjaringan DPC Partai Demokrat Lampung Utara untuk Balon Bupati beberapa waktu lalu.

"Maksud dan tujuan kita melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan tim penjaringan bakal calon bupati oleh tim penjaringan Partai Demokrat. Surat laporan kita tertuang dalam nomor: STLP/288/B-1/IV/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES LU," kata M Yamin Thohir, kepada sejumlah awak media di Mapolres Lampung Utara, Selasa (3/4/2018).

Dijelaskan M Yamin Thohir, kronologis kejadiannya adalah, saat penyerahan berkas pendaftaran, tim penjaringan menyatakan mekanisme di PD biaya survei dibebankan kepada calon kepala daerah yang mendaftar, kalau mau memenuhi silahkan jika tidak berkenan tidak apa-apa.

"Pada saat itu mereka menyatakan bahwa kita harus menyetorkan uang sebesar Rp170 juta, yang menurut mereka uang tersebut digunakan untuk survei internal," ujarnya.

Pada saat penyerahan uang itu, lanjut M Yamin Thohir, ada tanda terima dari tim penjaringan DPC Partai Demokrat Lampung Utara.

"Dengan catatan apabila kita tidak direkomendasikan sebagai bakal calon bupati oleh partai demokrat, maka dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya, ternyata sampai dengan penetapan, rekomendasi itu tidak untuk pak Agung, kita sudah menanyatkan dan mereka menyatakan akan menyelesaikan setelah penetapan calon oleh KPU. Ternyata sampai sekarang yang sebelumnya sudah tiga kali saya kirimkan surat somasi, tapi tidak ada tanggapan dari DPC partai demokrat ataupun dari tim penjaringan," papar Yamin Thohir.

Ditambahkan Sidik Efendi, SH, MH, selaku kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, yang mengatakan di dalam kwitansi penyerahan uang sebesar Rp170 juta itu jika rekomendasi DPC Demokrat Lampung Utara tidak diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara maka uang tersebut akan dikembalikan.

"Ternyata sampai dengan penetapan rekomendasi itu tidak diberikan kepada Agung. Sebelum kita melapor, kita sudah melakukan cara-cara persuasif baik melalui telpon maupun mendatangi kantor, tapi sampai tiga kali upaya somasi kami tidak ada tanggapan maka kami melaporkan ini ke Polres Lampung Utara," ungkap Sidik Efendi.

Sementara itu sekretaris penjaringan Balonkada dari DPC Partai Demokrat, Aria, secara tersirat mengakui menerima uang tersebut dan menurutnya semua masih sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur di PD. "Sesuai dengan kesepakatan antara tim penjaringan dan cabup yang mendaftar dana survei akan di kembalikan," ujarnya.

Ditegaskan Aria, sesuai kesepakatan dana tersebut akan kembalikan, tapi dalam kesepakatan itu tidak disebutkan  kapan di kembalikannya, yang pasti sebelum proses pilkada berakhir.

"Artinya walau sudah tidak mendapat rekomendasi, tapi proses sedang berlangsung," pungkasnya. (Sarnubi) 

Editor :