Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Penggelapan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pelaku penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam Usaha Makmur sebesar Rp82 juta berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kapaolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnain, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 40 / III / 2018 / PLD LPG / RES LAMUT / SEK AB. SELATAN tanggal 20 Maret 2018.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Abung Selatan di rumah kontrakannya di yang berada di Simpang Propau, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan pada Minggu (1/4) sekira pukul 14.40 WIB,” kata Kapolsek, Senin (2/4/2018).
Dijelaskannya, pelaku bernama Amirul Latif (22) merupakan warga Dusun Suka Wangi, Kotakumi Selatan, Lampung Utara tersebut, dilaporkan oleh korban Hadi Susanto (31) warga Dusun Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, karena diduga telah melakukan penggelapan uang koperasi simpan pinjam sebesar Rp82.864.000,-
"Peristiwa penggelapan uang itu terungkap setelah Manajer Koperasi Simpan Pinjam Usaha Makmur (Kospur) Wiyoto mengecek rekapan hasil setoran anggota koperasi dan menemukan kejanggalan dalam setoran tersangka," ujar Zulkarnain.
Selanjutnya, pengawas koperasi tersebut melakukan audit di lapangan dan ditemukan telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh terlapor sebesar Rp82.864.000,-
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024