Polda Lampung Ringkus Spesialis Curas Taksi Online
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang bersama Tim Opsnal Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung, meringkus pelaku berikut penadah pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis mobil lintas provinsi, khususnya menyasar pengemudi taksi Online yang marak belakangan ini.
Tiga pelaku utama yakni Yosi, dan Supriadi alias Bendel, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara, dan rekannya yakni Nofan, warga Kota Agung, Tanggamus. Sedangkan tiga penadah yakni Andi, Iskandar dan Raden, warga Gisting, Tanggamus.
Penangkapan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi seorang penadah yakni Andi, yang telah membeli mobil rampasan Nofan Yosi Cs. Ia dibekuk di rumahnya pada Jumat (30/3/2018) dinihari.
Kemudian, dari hasil pengembangan, kembali diamankan Raden yang membeli mobil curian dari Andi sekitar pukul 04.00 WIB, tak lama berselang Andi ditangkap dengan barang bukti yakni satu unit Suzuki Ertiga warna Putih.
"Awalnya kami amankan penadahnya. Ternyata penadah ada penadahnya lagi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin (2/4/2018).
Dari pengakuan Nofan, lanjut Ruli, diketahui dalam beraksi, ia dibantu dua rekannya yakni, Yosi dan Supriyadi, yang tak lama berselang dibekuk di kediamannya di Bukit Kemuning, pada Jumat siang. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/K/III/2018/Sek Cisoka Tangerang, Tanggal 25 Maret 2018, dengan korban TEDDY RIANTO LIMAN, warga. Jalan Daan Mogot Kapling 100 Komplek Taman Surya 1 Blok D No.01 Rt.19/02 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta-Barat.
"Peristiwanya pada Sabtu (24/3/2018) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Tol Jakarta Merak KM 44.400 Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kita diminta Back-up," bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku, jelasnya, dengan cara memesan taksi Online, kemudian mengancam Driver, lalu membuangnya ditempat yang sepi, kemudian supir taksi Online ditinggalkan.
"Korbannya itu Grabcar, untuk LP masih dilidik sama Polresta Tangerang," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B 2925 BKT beserta STNK, tiga unit HP milik pelaku. “Pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









