Polda Lampung Ringkus Spesialis Curas Taksi Online
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang bersama Tim Opsnal Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung, meringkus pelaku berikut penadah pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis mobil lintas provinsi, khususnya menyasar pengemudi taksi Online yang marak belakangan ini.
Tiga pelaku utama yakni Yosi, dan Supriadi alias Bendel, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara, dan rekannya yakni Nofan, warga Kota Agung, Tanggamus. Sedangkan tiga penadah yakni Andi, Iskandar dan Raden, warga Gisting, Tanggamus.
Penangkapan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi seorang penadah yakni Andi, yang telah membeli mobil rampasan Nofan Yosi Cs. Ia dibekuk di rumahnya pada Jumat (30/3/2018) dinihari.
Kemudian, dari hasil pengembangan, kembali diamankan Raden yang membeli mobil curian dari Andi sekitar pukul 04.00 WIB, tak lama berselang Andi ditangkap dengan barang bukti yakni satu unit Suzuki Ertiga warna Putih.
"Awalnya kami amankan penadahnya. Ternyata penadah ada penadahnya lagi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, Senin (2/4/2018).
Dari pengakuan Nofan, lanjut Ruli, diketahui dalam beraksi, ia dibantu dua rekannya yakni, Yosi dan Supriyadi, yang tak lama berselang dibekuk di kediamannya di Bukit Kemuning, pada Jumat siang. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/K/III/2018/Sek Cisoka Tangerang, Tanggal 25 Maret 2018, dengan korban TEDDY RIANTO LIMAN, warga. Jalan Daan Mogot Kapling 100 Komplek Taman Surya 1 Blok D No.01 Rt.19/02 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta-Barat.
"Peristiwanya pada Sabtu (24/3/2018) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Tol Jakarta Merak KM 44.400 Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kita diminta Back-up," bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku, jelasnya, dengan cara memesan taksi Online, kemudian mengancam Driver, lalu membuangnya ditempat yang sepi, kemudian supir taksi Online ditinggalkan.
"Korbannya itu Grabcar, untuk LP masih dilidik sama Polresta Tangerang," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B 2925 BKT beserta STNK, tiga unit HP milik pelaku. “Pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Periksa Raden Adipati Surya Terkait Dugaan Penguasaan Lahan oleh Mafia Tanah di Way Kanan
Senin, 06 Januari 2025 -
Puluhan Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Tuntut Pelunasan Gaji dan Dana BPJS yang Tertunggak
Senin, 06 Januari 2025 -
KAI Tanjungkarang Angkut 68.085 Penumpang Selama Libur Nataru
Senin, 06 Januari 2025 -
101 Pegawai Tahun Ini Pensiun, Pemkot Bandar Lampung Akui Kekurangan SDM Kian Terasa
Senin, 06 Januari 2025