Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Kalirejo
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menangkap seorang pemuda yang memiliki senjata api rakitan berinisial AU (24). Pelaku beralamat di Dusun V Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, Kapolsek Kalirejo AKP Agung Ferdika menerangkan bahwa pelaku AU ditangkap di lapangan sepak bola dusun setempat.
“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/192-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Kajo tanggal 29 Maret 2018,” ujar Kapolsek, Senin (2/4/2018)
Ia menerangkan, AU ditangkap setelah sempat memuntahkan proyektil peluru ke udara di tengah lapangan. Sehingga, membuat masyarakat yang melihatnya tidak nyaman.
“Masyarakat sekitar tidak senang dengan keberadaan pelaku yang gagah-gagahan dan melaporkan kejadian tersebut ke kami,” papar Agung Ferdika.
Setelah mendapat laporan, Agung bersama jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang masih berada di lapangan. Saat digeledah didapati sepucuk senjata api rakitan jenis pistol (revolver).
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kalirejo untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi yang diancaman dengan hukuman 20 tahun Penjara atau Seumur hidup,” terang Agung. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








