Ini Hasil Gelar Perkara 3 Oknum Polisi dan 7 Warga Sipil Positif Narkoba di Bandarlampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari salah satu karaoke di Bandar Lampung.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen mengatakan, ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). Mereka akan direkomendasikan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).
Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.
“Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.
Hingga hari ini, ke tujuh orang tersebut masih bungkam darimana asal muasal narkoba yang dikonsumsi mereka.
“Kalau pengakuan mereka, mereka ketemu di karaoke itu, tapi kalau makenya di luar, tidak barengan. Nah, saat kita telusuri itu (narkoba) darimana, mereka bilangnya diajak si ini, diajak si itu. Jadi terputus pendalamannya,” terang dia.
Untuk ketiga oknum polisi yang juga terlibat, mantan Kepala SPN Polda Lampung ini enggan menjelaskannya.“Kalau yang itu (oknum aparat), konfirmasikan ke Propam saja yah,” kata dia.
Terpisah, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, ia menegaskan akan diproses kode etik.
“Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025