• Senin, 25 November 2024

Aksi Cabulnya Kepergok, Pemuda Ini Akhirnya Masuk Bui

Selasa, 03 April 2018 - 19.48 WIB
56

Kupastuntas.co, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan HS (17) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YU (15) warga Kecamatan Pugung. HS diamankan petugas setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli YU di kamar rumah korban di kecamatan setempat.

Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, Selasa (03/04/2018) siang melaporkan bahwa.

"HS merupakan siswa kelas satu SMA di kabupaten Tanggamus, melakukan aksi hubungan intim kepada teman sekolahnya di rumah korban, berdasarkan laporan dan alat bukti yang cukup, anggota polisi Pugung langsung menangkap pelaku dirumahnya, kemarin Senin (02/03/2018) malam”.

Lanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ibu korban N (39) pada Minggu (27/3/2018), setelah dia memergoki putrinya dicabuli oleh pelaku pada Sabtu (26/3/2018) pukul 20:00. Aksi pencabulan terjadi ketika pelaku bertamu ke rumah korban dan mendapati kalau  kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

"Dengan bujuk rayu dan memaksa korban, kemudian pelaku mengunci pintu rumah lalu mencabuli korban, beruntung ibu korban langsung kembali kerumah, sehingga memergoki keduanya sudah berada di dalam kamar dengan keadaan kondisi pakaian sudah terbuka," jelasnya.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pencabulan karena pelaku sering menonton film porno serta faktor lingkungan.

Kapolsek menghimbau dengan kejadian tersebut diharapkan kepada orangtua untuk menjaga dan tidak meninggalkan putra-putrinya berduaan dirumah.

"Masyarakat agar selalu memperhatikan putra putrinya, jangan sampai ditinggalkan berdua-duaan dirumah," himbaunya.

Saat ini pelaku dan barang bukti pakain korban diamankan di Polsek Pugung,

"atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara." tandasnya. (Sayuti)

Editor :