• Jumat, 27 Desember 2024

Sering Bertingkah Aneh, Balita Usia 3,8 Tahun Ini Terindikasi Positif Narkoba

Senin, 02 April 2018 - 20.56 WIB
51

Kupastuntas.co, Jakarta - Balita berusia 3,8 tahun di Meranti, Riau, diduga terindikasi positif narkoba. Kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dibelikan permen oleh kakeknya, pada Jumat sore, 30 Maret 2018.

Malam harinya, bocah itu dianggap bertingkah laku aneh. Anak perempuan itu tidak mau tidur sampai pagi. Bocah tersebut juga ngoceh tak karuan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya masih akan mengecek kembali urine balita itu. Dari pemeriksaan awal, menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan ada balita positif narkoba.

"Aku barusan hubungi Dirnarkoba (Polda Riau), memang ada anak dan ibu ke rumah sakit, dilakukan tes di rumah sakit. Tetapi, kami belum pastikan, apakah ini tes kit untuk narkotika apa bukan, tetapi hasilnya positif narkoba," kata Eko ketika dihubungi, Senin, (2/4/2018).

Akan tetapi, setelah sang ibu melaporkan ke Polres dan dilakukan tes urine ulang di Polres, hasilnya sang balita negatif narkoba. Untuk itu, Dirnarkoba Polda Riau membawa sampel permen tersebut ke BPOM Riau.

"Saat ini, sedang menunggu hasil dari lab BPOM Provinsi," katanya.

Ia sudah meminta, jika nanti hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM Provinsi Riau rampung, agar segera diungkap. Hal ini, untuk mengetahui apakah sang anak benar terkena narkoba atau tidak.

"Saya sudah perintahkan pada direktur, manakala hasilnya sudah ada, segera diumumkan, diekspos ke media, biar masyarakat tahu apa ini benar narkotika, sebagaimana disampaikan temuan dari rumah sakit. Atau, bisa saja dari obat batuk pun mengandung narkotika, obat paru-paru mengandung narkotika," katanya.

Menurut dia, sampel permen diserahkan ke BPOM, karena hanya BPOM Provinsi yang mempunyai alat membuktikan kandungan tersebut. Pembuktian tersebut, juga dilakukan untuk mengklasifikasi jenis narkoba. "Karena, kalau terindikasi narkotika, kan ada lima jenis narkotika, ada ganja, sabu, ekstasi, heroin, kokain," kata Eko.

Untuk lebih akurat hasilnya, ia juga meminta sampel tes urine segera dikirimkan ke Mabes Polri, untuk segera diperiksa Puslabfor. "Segera kirim ke Mabes Polri," ujarnya. (*)

 

Sumber : viva.co.id

 

Editor :