Pungli di Puskesmas Rumbia, Polres Lamteng Amankan 3 Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Resort Lampung Tengah amankan tiga orang tersangka terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Rumbia Kecamatan, Lamteng pada Kamis (29/3/2018).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan tiga tersangka diamankan atas dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan.
"Tiga orang kita amankan masing-masing berinisial GY, MA, dan Y ketiganya ini PNS di Puskesmas, "kata Resky saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (2/4/2018).
Resky menerangkan pungli yang dilakukan ialah pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen dari masing-masing PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen,"terangnya.
Resky menambahkan, selain tiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Tersangka kita kenakan pasal 11-12 huruf E undang-undang RI tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga
Senin, 25 Mei 2026








