Pungli di Puskesmas Rumbia, Polres Lamteng Amankan 3 Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Resort Lampung Tengah amankan tiga orang tersangka terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Rumbia Kecamatan, Lamteng pada Kamis (29/3/2018).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan tiga tersangka diamankan atas dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan.
"Tiga orang kita amankan masing-masing berinisial GY, MA, dan Y ketiganya ini PNS di Puskesmas, "kata Resky saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (2/4/2018).
Resky menerangkan pungli yang dilakukan ialah pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen dari masing-masing PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen,"terangnya.
Resky menambahkan, selain tiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Tersangka kita kenakan pasal 11-12 huruf E undang-undang RI tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Mobil Terjebak Lumpur, Pelaku Pencurian Sawit di Gunung Agung Lamteng Ditangkap
Senin, 20 Januari 2025 -
Polisi Bongkar Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
Minggu, 19 Januari 2025 -
Razia Rumah Kos di Terbanggi Besar Lamteng, Polisi Amankan 2 Pasangan Mesum
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Motor Dibakar
Jumat, 10 Januari 2025