Pungli di Puskesmas Rumbia, Polres Lamteng Amankan 3 Tersangka

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Resort Lampung Tengah amankan tiga orang tersangka terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Rumbia Kecamatan, Lamteng pada Kamis (29/3/2018).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan tiga tersangka diamankan atas dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan.
"Tiga orang kita amankan masing-masing berinisial GY, MA, dan Y ketiganya ini PNS di Puskesmas, "kata Resky saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (2/4/2018).
Resky menerangkan pungli yang dilakukan ialah pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen dari masing-masing PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen,"terangnya.
Resky menambahkan, selain tiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Tersangka kita kenakan pasal 11-12 huruf E undang-undang RI tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Lapangan Dono Arum Lamteng
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Kejari Lampung Tengah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 08 Oktober 2025