• Jumat, 04 Oktober 2024

Pekan Depan Ketua KPK Akan Sambangi Lampung, Ada Apa?

Senin, 02 April 2018 - 09.16 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah pejabat tinggi negara dijadwalkan menyambangi Provinsi Lampung pada 11 April 2018 mendatang. Mereka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana.

Menurut Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat, kehadiran mereka untuk mengikuti Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung.

“Terintegrasi maksudnya mencakup pemerintahan di Provinsi Lampung, termasuk pemerintah kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (1/4/2018).

Taufik yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Lampung ini belum bisa menjelaskan lebih rinci. Namun, di antara kegiatan yakni penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi yang dilakukan di seluruh provinsi, salah satunya Lampung.

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung, Heriyansyah menjelaskan, pemprov sudah melakukan rapat persiapan menyambut kedatangan itu. Rapat itu dipimpin Plt. Sekdaprov Hamartoni Ahadis pada Kamis (29/3/2018) lalu.

Diketahui, bulan lalu KPK sudah melakukan kunjungan ke Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap pemda dan beberapa satuan kerja yang rawan tindakan korupsi. Ada 11 satuan kerja yang jadi prioritas pendampingan, di antaranya bidang perencanaan, perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, kesehatan serta infrastruktur (PU). Kemudian perencanaan (Bappeda) penganggaran (Biro Keuangan) dan beberapa sektor lainnya.

Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan, kedatangannya ada 10 Provinsi yang ditetapkan sebagai daerah pencegahan korupsi, salah satunya Lampung. Pendampingan yang diberikan terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan yang ada di Lampung agar sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya KPK tidak hanya tangkap-tangkap saja. Upaya ini merupakan pencegahan. Soal kalau sudah diberikan pendampingan pencegahan masih saja ada korupsi, ya apa boleh buat kita tindak dong,” pungkasnya. (Rls/Tampan)

Editor :