Jajaran Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Jambret
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Teluk Betung Utara mengamankan Zainal (33) pencuri dengan modus operandi jambret, Rabu (28/3/2018). Zainal terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran melakukan perlawanan pada petugas pada saat penangkapan.
Ia merupakan warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Sebelumnya, Zainal pernah mendekam di dalam penjara Lapas Way Hui pada 2016 selama 18 bulan.
Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat menggelar ekspos di Mapolresta, Senin (2/4/2018) siang.
"Dia ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan," ungkap Kasat.
Zainal yang telah melakukan 10 kali penjambretan diprasangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon seluler.
"Pelaku sudah melakukan penjambretan dalam 2 bulan terakhir. Aksinya selalu dilakukannya di wilayah Pahomam, Garuntang dan di seputaran TBU," jelasnya.
Di hadapan petugas, Zainal mengaku, dari aksinya, harta benda milik korban dijual untuk keperluan keluarga.
"(Hasilnya) untuk keluarga saya. Gaji buruh di pabrik tidak cukup buat biaya hidup," ujar ayah 5 anak itu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025