Jajaran Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Jambret
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Teluk Betung Utara mengamankan Zainal (33) pencuri dengan modus operandi jambret, Rabu (28/3/2018). Zainal terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran melakukan perlawanan pada petugas pada saat penangkapan.
Ia merupakan warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Sebelumnya, Zainal pernah mendekam di dalam penjara Lapas Way Hui pada 2016 selama 18 bulan.
Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat menggelar ekspos di Mapolresta, Senin (2/4/2018) siang.
"Dia ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan," ungkap Kasat.
Zainal yang telah melakukan 10 kali penjambretan diprasangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon seluler.
"Pelaku sudah melakukan penjambretan dalam 2 bulan terakhir. Aksinya selalu dilakukannya di wilayah Pahomam, Garuntang dan di seputaran TBU," jelasnya.
Di hadapan petugas, Zainal mengaku, dari aksinya, harta benda milik korban dijual untuk keperluan keluarga.
"(Hasilnya) untuk keluarga saya. Gaji buruh di pabrik tidak cukup buat biaya hidup," ujar ayah 5 anak itu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








