Jajaran Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Jambret
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Teluk Betung Utara mengamankan Zainal (33) pencuri dengan modus operandi jambret, Rabu (28/3/2018). Zainal terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran melakukan perlawanan pada petugas pada saat penangkapan.
Ia merupakan warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Sebelumnya, Zainal pernah mendekam di dalam penjara Lapas Way Hui pada 2016 selama 18 bulan.
Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat menggelar ekspos di Mapolresta, Senin (2/4/2018) siang.
"Dia ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan," ungkap Kasat.
Zainal yang telah melakukan 10 kali penjambretan diprasangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon seluler.
"Pelaku sudah melakukan penjambretan dalam 2 bulan terakhir. Aksinya selalu dilakukannya di wilayah Pahomam, Garuntang dan di seputaran TBU," jelasnya.
Di hadapan petugas, Zainal mengaku, dari aksinya, harta benda milik korban dijual untuk keperluan keluarga.
"(Hasilnya) untuk keluarga saya. Gaji buruh di pabrik tidak cukup buat biaya hidup," ujar ayah 5 anak itu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Bocah Hanyut di Sungai Campang Raya Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Tarawih Malam Ke-15 Ramai Jamaah di Masjid Asmaul Yusuf, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Beri Apresiasi
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Rumah Yatim
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Mulya Pusat, Anak-anak: Terima Kasih
Sabtu, 07 Maret 2026









