• Jumat, 27 Desember 2024

Hutang ADD 2017 Dipastikan Dibayar, Pemkab Lampung Utara akan Bentuk Tim Khusus

Senin, 02 April 2018 - 18.46 WIB
77

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Belum dibayarkannya 7 bulan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 di Kabupaten Lampung Utara, membuat puluhan Kepala Desa (Kades) melalui perwakilannya (Apdesi) se-23 Kecamatan, secara bersama-sama mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (2/4/2018).

Tujuan mereka saat itu, ingin mendapat kesimpulan bahwasanya bisa dibayarkan atau tidak, hutang 7 bulan ADD tersebut oleh Pemerintah Daerah setempat.

Bersama Plt Bupati dr H Sri Widodo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Herwan Mega, Asisten I, Pihak DP2KA, Plt Dinas PMD, para perwakilan Abdesi se-Lampung Utara berkumpul di aula Siger, Pemkab setempat, untuk pembahasan bersamanya.

"Kedatangan kami kesini ini, cuma ingin mendapatkan kepastian bisa atau tidak, dibayarkan ADD 7 bulan tahun 2017 itu," kata Edward, Kades Belambangan, bersama Ketua Apdesi H. Sulki, mewakili rekan-rekan Kades lainnya.

Menyikapi hal itu, Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo menegaskan agar para Kades sedikit bersabar, pihaknya akan segera melakukan upaya mencari solusi bisa atau tidak dibayarkanya, sisa 7 bulan ADD tersebut.

Pihaknya juga akan kembali memastikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang belakangan telah beredar. Menurut Plt.Bupati Lampung Utara, dirinya baru hari ini mengetahui surat tersebut, dan itupun foto copy.

"Saya baru terima (pegang) hari ini, Perbup ADD. Sementara Perbup yang beredar ini tidak ada di Bagian Hukum, kalau tidak ada yang aslinya itu dapat dipastikan salah," jelas Plt Bupati Lampura itu dihadapan para Kades, Senin (2/4/2018).

Masih kata Widodo, Pemkab Lampung Utara akan membentuk tim yang terdiri dari Plh. Sekda dalam hal ini Asisten I, DPKA, Inspektorat, pihak DPRD dan diminta perwakilan desa. tim selanjutnya akan berkoordinasi ke Inspektorat Provinsi, BPK dan pihak terkait lainya, untuk mendapatkan jawaban. Apakah harus mengikuti Perbup yang sudah ada, atau membuat perbup baru atau lainya. Yang terutama kata Widodo, bahwa akan dibayar di tahun 2018.

"Setelah kita koordinasi, akan didapat apa langkah yang akan di ambil. Kalau nanti payung hukum ini (perbup yang beredar) dinyatakan tidak memenuhi maka akan dilakukan upaya lainnya (pembuatan payung hukum)," jelas Plt Bupati, serta mengatakan, "saya pastikan pembayaran di tahun 2018 (APBD-Perubahan," pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Lampung Utara, tertunggak sebesar 56 milyar kepada Kepala Desa, dan dalm waktu dekat akan dilakukan pembayaran sebanyak 2 bulan hutang 2017. (Sarnubi)

 

Editor :