Siap-Siap, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda Hingga Pidana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Denda Rp100 ribu per WP (wajib pajak)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Jakarta Madya seperti yang dikutip detik.com, Sabtu (31/03/2018).
Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan denda administrasi berlaku untuk satu kali selama periode pelaporan SPT.
Dia menjelaskan, jika pada periode 2017 tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Denda tersebut khusus untuk WP orang pribadi. Sedangkan untuk WP badan dendanya Rp1 juta.
"Sanksi administrasi terlambat lapor SPT Tahunan untuk WP OP Rp100 ribu, untuk WP Badan Rp1 juta, itu dikenakan 1 kali saja," kata Hestu.
Tapi, katanya, dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2% per bulan.
Untuk sanksi maksimal, Hestu mengungkapkan wajib pajak juga bisa terkena pidana karena telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Sanksi pidana itu paling terakhir kita lakukan. Tentunya itu setelah melalui proses panjang dilakukannya pembinaan, himbauan, teguran, bahkan pemeriksaan terlebih dahulu, apabila memang tidak dipatuhi juga, baru kita laksanakan sanksi pidana," tutup dia.
Guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang melaporkan di akhir bulan Maret, khususnya WP orang pribadi. Ditjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan pelaporan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Pelayanan di akhir Maret ini juga dilakukan oleh seluruh kantor pajak di Indonesia. Di mana, masyarakat bisa melaporkan secara elektronik dengan dipandu pegawai pajak hingga cetak ulang efin.
Khusus untuk wajib pajak yang melaporkan SPT via online melalui komputer atau smartphone milik pribadi, batas waktu pelaporan sampai pukul 24.00 WIB hari ini. (*)
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024