Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Pasutri di Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Polres Lampung Utara memburu pemasok narkoba terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap polisi saat menggelar razia 2-1 di Simpang Batu Nangkop, Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Selasa (28/03/2018) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, memgatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pengguna narkoba tersebut diakui keduanya bahwa mereka memproleh narkoba jenis sabu itu dari YA yang saat ini tengah dicari keberadaannya.
"Mereka pasangan suami istri, tersangka mengakui barang bukti tersebut kepemilikan dia yang didapat dari YA, yang sudah masuk di DPO kita," kata Andri Gustami, Minggu (01/04/2018).
Diungkapkannya, sekilas kronologis penangkapan terhadap kedua tersangkat tersebut oleh anggota Polsek Sungkai Utara Resor Lampung Utara saat itu tengah melaksanakan giat razia 2-1 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta 8 anggota di Simpang Batu Nangkop, Desa Mekar Ssri, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Pada saat itu Kanit Reskrim menghentikan 1 unit mobil Merk Xenia Warna putih B 1239 COS, pengendara mobil terlihat gugup pada saat dihentikan. Lalu sopir mobil tersebut berusaha melarikan diri menginjak gas mobilnya dengan kuat.
"Kemudian anggota berhasil mengambil kunci kontak mobil tersebut dan kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadapt orang dan barang, didapati ada narkoba jenis sabu", jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, pada hari Sabtu (30/03/2018) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat Resor Lampung Utara tengah melaksanakan patroli hunting di Wilayah Kecamatan Abung Pekurun.
Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan penggerebekan dan didapati 3 orang sedang melakukan pesta narkoba, 2 orang berhasil diamankan dan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
"Kedua tersangka itu berinisial ED (25) dan DD (28) warga Dusun Durian, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara," lanjut Andri Gustami,
Dari hasil penggerebekan itu diperoleh barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 klip bungkus sabu, 2 buah korek api, 1 buah centong, 1 buah cutton buth , dan 1 buah botol minuman lasegar. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025