Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Pasutri di Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Polres Lampung Utara memburu pemasok narkoba terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap polisi saat menggelar razia 2-1 di Simpang Batu Nangkop, Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Selasa (28/03/2018) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, memgatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pengguna narkoba tersebut diakui keduanya bahwa mereka memproleh narkoba jenis sabu itu dari YA yang saat ini tengah dicari keberadaannya.
"Mereka pasangan suami istri, tersangka mengakui barang bukti tersebut kepemilikan dia yang didapat dari YA, yang sudah masuk di DPO kita," kata Andri Gustami, Minggu (01/04/2018).
Diungkapkannya, sekilas kronologis penangkapan terhadap kedua tersangkat tersebut oleh anggota Polsek Sungkai Utara Resor Lampung Utara saat itu tengah melaksanakan giat razia 2-1 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta 8 anggota di Simpang Batu Nangkop, Desa Mekar Ssri, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Pada saat itu Kanit Reskrim menghentikan 1 unit mobil Merk Xenia Warna putih B 1239 COS, pengendara mobil terlihat gugup pada saat dihentikan. Lalu sopir mobil tersebut berusaha melarikan diri menginjak gas mobilnya dengan kuat.
"Kemudian anggota berhasil mengambil kunci kontak mobil tersebut dan kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadapt orang dan barang, didapati ada narkoba jenis sabu", jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, pada hari Sabtu (30/03/2018) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Barat Resor Lampung Utara tengah melaksanakan patroli hunting di Wilayah Kecamatan Abung Pekurun.
Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan penggerebekan dan didapati 3 orang sedang melakukan pesta narkoba, 2 orang berhasil diamankan dan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
"Kedua tersangka itu berinisial ED (25) dan DD (28) warga Dusun Durian, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara," lanjut Andri Gustami,
Dari hasil penggerebekan itu diperoleh barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 klip bungkus sabu, 2 buah korek api, 1 buah centong, 1 buah cutton buth , dan 1 buah botol minuman lasegar. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024