Parkir Sembarangan di Jalan Kartini, 5 Unit Mobil Ditilang Polantas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap 5 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Penertiban itu dilakukan di seputaran Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (01/04/2018) malam.
"Kelima kendaraan itu ditilang lantaran parkir pada bahu jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir," kata AKP Ridho Rafika, Wakasat Lalulintas Polresta Bandar LampungĀ kepada Kupastuntas.co.
Ia menyampaikan, penertiban itu dilakukan dalam rangka kelancaran lalu lintas. Sehingga jalan protokol di Kota Bandar Lampung berjalan lancar tanpa adanya kemacetan yang berdampak besar.
"Kegiatan ini merupakan program Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) untuk pengguna jalan," terang dia.
Kedepan, pihaknya akan semakin gencar melakukan penertiban di beberapa titik ruas jalan lainnya, juga akan dilakukan hal serupa. Seperti di seputaran Rumah Sakit Advent dan Pasar Koga.
"Laporan parkiran liar di depan Transmart Jalan Sultan Agung sudah kita terima. Disana juga akan kita lakukan tindakan secara tegas terukur," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan SAP 2000, Perkuat Kompetensi Praktis Mahasiswa Teknik Sipil
Senin, 06 April 2026 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Nasional di Ajang Dance Competition Palembang
Senin, 06 April 2026 -
Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Senin, 06 April 2026 -
Tembus 3.090 Transaksi, Penggunaan SPKLU di Lampung Melesat pada Idul Fitri 2026
Senin, 06 April 2026








