Parkir Sembarangan di Jalan Kartini, 5 Unit Mobil Ditilang Polantas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap 5 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Penertiban itu dilakukan di seputaran Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (01/04/2018) malam.
"Kelima kendaraan itu ditilang lantaran parkir pada bahu jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir," kata AKP Ridho Rafika, Wakasat Lalulintas Polresta Bandar Lampung kepada Kupastuntas.co.
Ia menyampaikan, penertiban itu dilakukan dalam rangka kelancaran lalu lintas. Sehingga jalan protokol di Kota Bandar Lampung berjalan lancar tanpa adanya kemacetan yang berdampak besar.
"Kegiatan ini merupakan program Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) untuk pengguna jalan," terang dia.
Kedepan, pihaknya akan semakin gencar melakukan penertiban di beberapa titik ruas jalan lainnya, juga akan dilakukan hal serupa. Seperti di seputaran Rumah Sakit Advent dan Pasar Koga.
"Laporan parkiran liar di depan Transmart Jalan Sultan Agung sudah kita terima. Disana juga akan kita lakukan tindakan secara tegas terukur," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026









