AJI Bandar Lampung Minta Calon Kepala Daerah Pahami Kerja Jurnalis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung meminta seluruh calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 dapat memahami kerja-kerja yang dilakukan jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, menyikapi adanya tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Ambon, provinsi Maluku yang dilakukan oleh salah satu calon kepala daerah dan tim pemenangannya, pada Kamis (29/03/2018).
Dua jurnalis yang mengalami kekerasan adalah Ketua AJI Ambon Abdul Karim Angkotosan dan jurnals Sam Usman Hatuina.
Atas kejadian tersebut, Padli mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum calon kepala daerah. Dia menegaskan dalam bekerja jurnalis jelas dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mengecam aksi kekerasan jurnalis di Ambon, dan mendorong aparat kepolisian menindak tegas dan menghukum pelaku dengan memakai UU pers. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalis dapat dijerat hukuman pidana,” ujar Padli, Minggu (01/04/2018).
Padli berharap, kejadian kekerasan kepada jurnalis di Ambon tidak terjadi pada jurnalis di Lampung. untuk itu, dirinya meminta semua calon kepala daerah di Lampung untuk tidak alergi dengan media dan jurnalis yang menjalankan tugas-tugasnya sesuai UU pers, serta para calon diharapkan dapat memahami isi undang-undang pers.
Selain itu, ia juga mendesak agar Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengingatkan dan menegur calon kepala daerah dan tim kampanye calon yang tidak terbuka dengan media dan melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan menghalangi jurnalis meliput pasangan calon. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








