• Senin, 18 November 2024

Pelaku Perampasan Sepeda Motor di 5 TKP Dilumpuhkan

Sabtu, 31 Maret 2018 - 17.10 WIB
57

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP) dilumpuhkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban yang tertuang dalam LP/169/X/2016/PLD LPG/RES LU/SEK KAI SEL, tanggal 15 Oktober 2016 lalu.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang Barat, oleh Resmob Satreskrim pada Kamis (29/03/2018) kemarin sore, pelaku tindak pidana pasal 365 KUHPidana," kata AKP Syahrial, Sabtu (31/03/2018).

Dijelaskannya, pelaku HF (23) merupakan warga Dusun Mekarjaya, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan diakui pelaku telah melakukan tindakan serupa di lima TKP dan semuanya mendapat hasil rampasan sepeda motor korbannya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku di TKP perkebunan tebu pelaku bersama rekannya telah 5 kali mendapatkan hasil rampasan sepeda motor dari para korbannya," ujar Kasat.

Ditambahkannya, karena pelaku aktif melakukan perlawanan saat akan ditangkap maka polisi mengambil langkah sigap melakukan tindakan dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melakukan perlawanan aktif pada saat dilakukan penangkapan," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :