Usai Beli Sabu, Pria 46 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Jajaran Sat-Narkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/3/2018).
Rz (46) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ditangkap karena membawa menyimpan dan memiliki sabu seberat 0,9 gram yang hendak ia gunakan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya. Dimana tersangka diduga kerap memakai sabu-sabu di rumahnya.
"Saat penangkapan tersangka kedapatan sedang membawa sabu dibungkus dengan timah rokok seberat 0,9 gram. yang sepat tersangka buang di halaman rumahnya ketika penangkapan berlangsung,"jelas Kasat, Rabu (28/3/2018).
Iptu Nelson Siahaan juga menambahkan, saat ini tim penyidik narkoba tengah mendalami kasus tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terkait asal usul barang haram tersebut kemungkinan akan ada tersangka baru,"papar dia, seraya menambahkan kembali bahwa tersangka yang diamankan itu akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Indro).
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025