Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian saat Mobil Parkir
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian barang-barang di dalam mobil saat parkir di depan rumah warga Jalan Raden Intan, Gang Hi Hasanul Aini, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan tersnagka NA (19) ditangkap berdasarkan surat laporan korban dengan LP/264/III/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/TGL 27 Maret 2018, atas nama korban Dedi Kurniawan (32) warga Kotabumi.
"Dari laporan korban tersangka berhasil diamankan. Tersangka kami amankan di kediamannya, Kamis (29/03/2018) sekira pukul 17.00 WIb," kata AKP Syahrial.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk xiomi, satu buah ATM dan satu buah kartu BPJS.
Dijelasnya tersangka melakukan pencurian itu berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp2.000.000 dan satu unit HP merk Xiomi warna Gold.
"Tersangka mengambil barang-barang terserbut dengan cara membuka mobil yang diparkirkan di depan rumah korban. Dimana mobil tersebut saat itu tidak dikunci oleh korban," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








