Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian saat Mobil Parkir

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian barang-barang di dalam mobil saat parkir di depan rumah warga Jalan Raden Intan, Gang Hi Hasanul Aini, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan tersnagka NA (19) ditangkap berdasarkan surat laporan korban dengan LP/264/III/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/TGL 27 Maret 2018, atas nama korban Dedi Kurniawan (32) warga Kotabumi.
"Dari laporan korban tersangka berhasil diamankan. Tersangka kami amankan di kediamannya, Kamis (29/03/2018) sekira pukul 17.00 WIb," kata AKP Syahrial.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk xiomi, satu buah ATM dan satu buah kartu BPJS.
Dijelasnya tersangka melakukan pencurian itu berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp2.000.000 dan satu unit HP merk Xiomi warna Gold.
"Tersangka mengambil barang-barang terserbut dengan cara membuka mobil yang diparkirkan di depan rumah korban. Dimana mobil tersebut saat itu tidak dikunci oleh korban," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025