• Senin, 18 November 2024

Dua Pelaku Perampasan Motor Pelajar Berhasil Ditangkap Polres Lampura

Kamis, 29 Maret 2018 - 09.31 WIB
119

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dua dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai SW (16) salah seorang siswi di Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat tanda Laporan polisi nomor : LP / 181-B/ IX/ 2017 / Polda Lpg/ Polres LU/ Polsek Absel tanggal 11 September 2017 lalu.

Para perkara curas itu dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHP. Karena telah melakukan kejahatan di TKP Dusun Talang Gabus, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara.

"Para pelaku yang tidak dikenal korban tersebut sebanyak tiga orang itu merampas kendaraan bermotor milik salah seorang pelajar saat melintas di TKP," ujar Kasat Reskrim AKP Syahrial, Kamis (29/3/2018).

Kronologis kejadian, lanjutnya, pada hari Senin (11/9/2017) sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang sekolah mengendarai sepeda motor Scoopy nomor Polisi BE 6674 MO, di jalan dusun talang padang, korban di cegat oleh 3 orang tidak dikenal tersebut lalu menodong korban dengan senjata tajam kemudian rampas sepeda motor korbannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan lidik, pada Selasa (27/3/2018) sekira pukul 19.30 WIB, berhasil di tangkap satu orang pelaku yang berinisial MZ (21) di kediamannya di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara.

"Dari pengakuan tersangka MZ, dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap seorang pelaku lagi yang berinisial PW, yang tinggal di desa pelaku sebelumnya. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan, dan polisi tengah memburu satu tersangka lainnya," jelas AKP Syahrial. (Sarnubi)

Editor :