Didor Anggota Polresta Bandar Lampung, Pelaku Curanmor : Saya Cuma Ikut-ikutan
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap Nadirsyah (32), warga Desa Tanjung Aji, Melinting Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Tindakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ini sudah meresahkan masyarakat Bandar Lampung khususnya wilayah Sukarame, pelaku ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo bersama bersama sepeda motor hasil curiannya, Selasa (27/3/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil hunting dan tindakan pencegahan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Jajaran Polsek terhadap tindak pidana pencurian dan kekerasan.
"Pelaku tertangkap saat petugas melakukan hunting rutin selama 1x24 jam. Alhamdulillah membuahkan hasil," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/3/2018).
Harto menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya di kampung halamannya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit motor, dan pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung bersama dengan rekannya Saleh yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Tercatat selama tiga bulan terakhir pelaku Nadirsyah sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap, kami juga saat ini sedang mengejar Soleh rekan pelaku yang lari, dan saya ingatkan untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Harto menegaskan, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak coba-coba melakukan kejahatan di Bandar Lampung.
Sementara itu Nadirsyah mengaku baru tiga bulan ikut melakukan aksi pencurian ini, dirinya diajak oleh rekannya Soleh yang memang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
"Saya cuma ikutan aja, diajak Saleh, uangnya buat kebutuhan hidup sehari-hari saja," jelas pelaku.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024 -
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024