BPOM Bandarlampung Sita Sekontainer Alat Kosmetik dan Obat Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandar Lampung berhasil mengamankan 1 truck tronton penuh alat kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Kota Bandar Lampung Syamsuliani menerangkan, truck tronton yang membawa alat kosmetik ilegal tersebut berhasil diungkap saat Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) yang dilaksanakan dengan bekerja sama Polda Lampung dan Polsek setempat.
"Kosmetik ilegal tersebut dibawa dari Provinsi Riau menuju DKI Jakarta," ujar Syamsuliani saat ekspos di Balai BPOM Kota Bandar Lampung, Kamis (29/03/2018).
Dari hasil operasi tersebut, BPOM Kota Bandar Lampung menyita barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar dan bahan baku kosmetik sebanyak 1 kontainer sekira 30 item dengan jumlah 1.059 koli dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp2,5 miliar.
Serta obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs dengan nilai ekonomi sekira Rp10.515.000.
Syamsuliani mengimbau kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengawasan dan menjadi konsumen yang cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengkonsumsi produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, Dia mengimbau bagi pelaku usaha untuk tidak memproduksi atau mengedarkan makanan dan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena hal ini bisa dikenakan Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia. dengan hukuman penjara minimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









