BPOM Bandarlampung Sita Sekontainer Alat Kosmetik dan Obat Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandar Lampung berhasil mengamankan 1 truck tronton penuh alat kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Kota Bandar Lampung Syamsuliani menerangkan, truck tronton yang membawa alat kosmetik ilegal tersebut berhasil diungkap saat Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) yang dilaksanakan dengan bekerja sama Polda Lampung dan Polsek setempat.
"Kosmetik ilegal tersebut dibawa dari Provinsi Riau menuju DKI Jakarta," ujar Syamsuliani saat ekspos di Balai BPOM Kota Bandar Lampung, Kamis (29/03/2018).
Dari hasil operasi tersebut, BPOM Kota Bandar Lampung menyita barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar dan bahan baku kosmetik sebanyak 1 kontainer sekira 30 item dengan jumlah 1.059 koli dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp2,5 miliar.
Serta obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs dengan nilai ekonomi sekira Rp10.515.000.
Syamsuliani mengimbau kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengawasan dan menjadi konsumen yang cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengkonsumsi produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, Dia mengimbau bagi pelaku usaha untuk tidak memproduksi atau mengedarkan makanan dan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena hal ini bisa dikenakan Pasal 197 undang-undang Republik Indonesia. dengan hukuman penjara minimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








