Polisi Beberkan Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ibu Kandung di Sukadanaham

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Akhirnya pihak kepolisian membeberkan hasil observasi kejiwaan Agus (25) warga Sukadanaham.
Agus merupakan tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Eti Yulia (48), ibu kandungnya, di Perumahan Griya Rubi Blok 10B, Kecamatan Sukadanaham, Kelurahan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/3) lalu, pada pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran menjelaskan, setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung, Agus dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Dari surat keterangan yang kita terima, Agus dinyatakan tidak waras. Observasi itu sudah sejak Selasa (6/3/2018) lalu sampai Senin (26/3/2018)," tuturnya saat ditemui di Kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa, Jalan Way Semangka, Pahoman, Rabu (28/3/2018).
Ke depannya, pihak kepolisian akan melakukan pengumpulan keterangan-keterangan dari saksi ahli dalam hal ini dokter spesialis jiwa yang mengobservasi Agus.
"Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup, kita juga akan memintai keterangan dari saksi ahli," ucap dia.
Kemudian, pihak kepolisian juga akan meminta pihak keluarga Agus, untuk turut melakukan kerjasama. Lantaran status Agus, telah dinyatakan tidak waras.
"Itu kami maksudkan agar ke depannya, Agus mendapat penanganan yang intensif melibatkan keluarga. Karena bagaimana juga, Agus juga akan menjalani proses pemulihan di RSJ," harapnya.
"Namun hingga saat ini, pihak keluarga dari Agus belum ada yang melakukan kunjungan terhadap Agus," timpalnya.
Surat hasil observasi Agus, seharusnya dapat diungkap pada Senin (26/3/2018) lalu, namun, karena padatnya aktivitas sehingga tertunda.
"Dari Senin lalu harusnya sudah saya terima suratnya. Tapi lagi banyak agenda, makanya tidak sempat," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025