• Senin, 18 November 2024

Pertama di Lampura, Kasus ITE Sampai di Meja Kejari

Rabu, 28 Maret 2018 - 17.03 WIB
322

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Untuk pertama kali kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung sampai di pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Husni Mubaroq, SH, MH, mewakili Kajari Sunarwan, SH, MH, membenarkan adanya pelimpahan kasus ITE atas nama tersangka GDR (20) warga Dusun Baturetno, Desa Baturaja I, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

"Semenjak penerapan Undang-undang ITE, dijaman saya ini, yang menjabat Kasi Pidum sejak tahun 2016 lalu baru ini ada pelimpahan kasus ITE yang masuk di Kejaksaan Negeri Lampung Utara," kata Husni Mubaroq, di ruang kerjanya, Rabu (28/3/2018).

Untuk masa pelimpahan ke pengadilan, lanjutnya, "Kita punya waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri untuk disidangkan," lanjutnya.

Lalu untuk Jaksa penuntut umum, Kejari Lampura memberikan kuasa kepada pemegang perkara tersebut kepada dua orang jaksa.

"Terdakwa GDR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Husni Mubaroq.

Masih menurutnya, terdakwa juga dijerat pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 KUHP Pidana.

Disisi lain, Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, yang diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Saragih, menuturkan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, (6/8/2017), sekira pukul 11.30 WIB tahun lalu di Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

"Kronologis, tersaka membuat kalimat atau tulisan yang bermuatan penghinaan dan atau penecamaran nama baik melalui Instagram," kata Ipda Saragih, di Kantor Kejari Lampung Utara.

Dijelaskannya, kalimat yang ditulis tersangka atau terdakwa tersebut berupa kalimat.

"Alhamdulillah sekarang sudah beres, desi cuma masa lalu, desi udah enggak penting, dia itu pelacur murahan, jadi jangan mau lagi kenal ataupun lihat muka dia lagi selama-lamanya," tutur Saragih, menirukan kalimat yang ditulis terdakwa.

Lebih jauh dijelaskan Ipda Saragih, setelah korban mengetahui kalimat itu korban langsung melapor pada Minggu, (6/3/2017).

"Kronologisnya, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan diproses lalu tersangka dipanggil dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Seraya mengatakan terdakwa GDR di tahan sejak tanggal 4 Januari 2018, di Polres Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handpon, 1 screenshots dari akun instagram pelaku, 9 screenshots via WA (WatsApp).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan di saiber Mabes Polri untuk membuka jejak akun pelaku, meski itu sudah dikembalikan kepengaturan awal, tapi jejak otu sudaj didapatkan," jelas Saragih.

Selain itu, bukti yang didapatkan Polres Lampung Utara dari tersangka berupa surat pernyataan pengakuan dari tersangka, bahwa benar dia yang membuat pernyataan tersebut di dalam akun instagramnya.

"Terhadap terdakwa polisi menetapkan pelanggaran Undang-undang ITE dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi) 

 

Editor :