• Rabu, 25 Desember 2024

Perkara Ribut di IGD RSUAM, Polisi Konfrontasi Keterangan Pelapor

Rabu, 28 Maret 2018 - 13.50 WIB
66

Kupastuntas.co, Bandar Lampung –  Percekcokan yang terjadi antara perawat dan keluarga pasien, berbuntut panjang. Selasa (27/3/2018), keduanya melapor ke Polresta Bandar Lampung.

"Sudah kita terima laporan dari keduanya. Masih akan kita lakukan penyelidikan terhadap kedua pelapor, termasuk barang bukti dan saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono di Mapolresta, Rabu (28/3/2018).

Apabila perkara tersebut menuai hasil, maka kepada tersangka akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Secepatnya akan kita proses. Keterangan kedua pelapor akan kita konfrontir. Kalau sudah ada putusan, akan segera diberitahukan," ungkapnya.

Di dalam pasal 170 KUHP dinyatakan bahwa;

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam: (a). Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; (b). Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; (c). Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sedangkan dalam pasal 351 KUHP dinyatakan bahwa;
  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (Kardo)

Editor :