• Kamis, 03 Oktober 2024

Polemik Perda Baca Tulis Al-Quran, Ketua MUI Lampung Angkat Bicara

Selasa, 27 Maret 2018 - 15.08 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot Bandar Lampung tentang Peraturan Daerah (Perda) Baca Tulis Al-Quran, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung angkat bicara guna menengahi persoalan ini.

Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid, menyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam agama, sah bila dijadikan rujukan dalam pembuatan regulasi. Namun, dirinya juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperhatikan aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Pertama, dalam pembuatan perda itu kan ada aturannya, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Semua UU boleh mengambil nilai-nilai agama sebagai bahan untuk membuat regulasi. Contoh saja UU tentang perkawinan, itu kan dirujuk dari nilai-nilai yang terkandung didalam agama," ujar Khairuddin, Selasa (27/3/2018).

Menurut dia, Perda tentang  Baca Tulis Al-Quran merupakan regulasi yang baik. Namun dirinya menyarankan agar para pembuat regulasi memperhatikan aturan yang berlaku.

"Perda ini baik, dan saya tidak berani mengatakan bahwa perda ini melanggar kebhinekaan, tapi tidak boleh melanggar aturan yang sudah berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Perda Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur'an, menemui penolakan dari pemerintah provinsi (pemprov). Perda tersebut ditolak oleh pemprov dengan alasan bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya  mengatakan, penolakan itu diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemprov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya.

Sukarma menilai  penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda.

"Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan," kata dia. (Wanda)

Editor :