Pemkab Lamsel dan Kejari MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan MoU penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di ruang rapat bupati, Selasa (27/3/2018).
Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti selaku pihak ke II yang disaksikan oleh Bupati Zainudin Hasan.
Berdasarkan isi surat penandatanganan yang diterima Kupastuntas.co, kerjasama ini berpedoman pada UU nomor 28 tahun 1959 tentang penetapan UU darurat nomor 4 tahun 1956, UU nomor 5 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat II termasuk kota praja dalam lingkungan daerah tingkat I sumatera selatan sebagai undang-undang.
Kepala Kejari Lampung Selatan Sri Indarti mengatakan, lembaga kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dapat membantu pemerintah daerah dengan surat kuasa khusus (SKK) sehingga dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Asal ada SKK, kita dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Kajari. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Brak! Grand Max Tabrak Truk Boks di Candipuro Lampung Selatan, 2 Orang Luka Parah
Senin, 19 Mei 2025 -
Terkuak! PT San Xiong Steel Indonesia Berstatus Quo
Senin, 19 Mei 2025 -
Audiensi Dengan Buruh PT San Xiong Steel Indonesia, Bupati Lamsel Janji Bantu Hingga Tuntas
Senin, 19 Mei 2025 -
Breaking News! Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Demo di Kantor Bupati Lamsel
Senin, 19 Mei 2025