Pemkab Lamsel dan Kejari MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN
![](http://45.77.175.69/files/WhatsApp-Image-2018-03-27-at-12.08.27.jpeg)
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri setempat melakukan penandatanganan MoU penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di ruang rapat bupati, Selasa (27/3/2018).
Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti selaku pihak ke II yang disaksikan oleh Bupati Zainudin Hasan.
Berdasarkan isi surat penandatanganan yang diterima Kupastuntas.co, kerjasama ini berpedoman pada UU nomor 28 tahun 1959 tentang penetapan UU darurat nomor 4 tahun 1956, UU nomor 5 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat II termasuk kota praja dalam lingkungan daerah tingkat I sumatera selatan sebagai undang-undang.
Kepala Kejari Lampung Selatan Sri Indarti mengatakan, lembaga kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dapat membantu pemerintah daerah dengan surat kuasa khusus (SKK) sehingga dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Asal ada SKK, kita dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Kajari. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Operasi Patuh Krakatau di Lamsel, Polisi Tilang 150 Pelanggar Lalu Lintas
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Geng Motor Serang Warga di Lampung Selatan
Jumat, 26 Juli 2024 -
Bawaslu Temukan Puluhan Pelanggaran Proses Coklit di Lampung Selatan
Jumat, 26 Juli 2024 -
Komitmen Perbaiki Mutu, Kepala Dinas PUPR Lamsel Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Pembangunan Jalan
Kamis, 25 Juli 2024