Kadis Kominfo Way Kanan Ingatkan Hukuman Pidana Penguna Media Sosial
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala Dinas Kominikasi dan Infomatika Pemkab Way Kanan Bkahril memberikan peringatan kepada masyarakat Way Kanan untuk menggunakan media sosial.
Hal itu ia sampaikan melalui sosialisasi bentuk pelanggaran hukum. dengan membagikan bentuk pelaggaran hukum UU ITE.
Dimana, pada pasal 27 UU ITE dilarang mediasosial untuk melakukan kesusilaan, pejudian, penghinaan dan pemerasan. Akan dikenakan jerat hukum 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Kemudian pasal 28 UU ITE melakukan media sosial sebagai alat melakukan kejahatan berita bohong (Hoax) bertujuan menjatuhkan nama baik seseorang dan termasuk penhujat kebencian. Perilaku ini juga akan dikenakan sanksi pina 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 29 UU ITE melakukan pengancaman dimedia sosial akan dijarat pidana penjara 4 tahun penjara.
"Ada juga pasal 30 UU ITE. Bahwa setiap orang bisa dijerat 6 tahun penjara untuk pelanggaran akses ilegal. Hukuman penjara 7 tahun untuk pelaku pencurian data elektronik. Dan penjara 8 tahun untuk peretas data Elektonik,"ungkapnya, Selasa (27/03/2018).
Bkharil mehimbau agar masyarakat mengetahui informasi ini untuk pedoman dirinya terhindar dari tersangka pelanggaran hukum.
"Jangan sampai ketitahuan kita media sosial bisa berujung kejahatan yang bisa menjerat diri kita berurusan dengan pihak kepolisian. Saya tegaskan kembali hindari bentuk pelanggaran pengunaan media sosial diatas,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









