Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online di Lampung Unjuk Rasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengemudi taksi online gelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Pantauan Kupastuntas.co, pada Senin (26/3/2018) siang, para demonstran berkumpul di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung untuk mendengarkan orasi dari mobil komando.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut peraturan tersebut dibatalkan karena memberatkan pengemudi taksi online.
"Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan. Makanya kami mau protes. Rencananya kami akan demo di Tugu Adipura," ujar Asep salah satu demonstran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pembentukan AKD DPRD Bandar Lampung Segera Dilaksanakan, Bernas Yuniarta: Paling Lama 2 Minggu
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pemkot Bandar Lampung: Pengangkatan PPPK Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Dukung Potensi Pertanian, Arinal Djunaidi: Program Kartu Petani Bejaya Akan Dilanjutkan
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pembuatan Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Pemprov Lampung Sudah 75 Persen
Kamis, 03 Oktober 2024