Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online di Lampung Unjuk Rasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengemudi taksi online gelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Pantauan Kupastuntas.co, pada Senin (26/3/2018) siang, para demonstran berkumpul di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung untuk mendengarkan orasi dari mobil komando.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut peraturan tersebut dibatalkan karena memberatkan pengemudi taksi online.
"Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan. Makanya kami mau protes. Rencananya kami akan demo di Tugu Adipura," ujar Asep salah satu demonstran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Kasih Ibu, Anak-Anak Panti Doakan Teknokrat Besar dan Berkembang
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Bussaina
Kamis, 05 Maret 2026 -
KPPU Ungkap Praktik Tying pada Penjualan Minyakita di Metro dan Bandar Lampung
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026









