Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online di Lampung Unjuk Rasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengemudi taksi online gelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Pantauan Kupastuntas.co, pada Senin (26/3/2018) siang, para demonstran berkumpul di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung untuk mendengarkan orasi dari mobil komando.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut peraturan tersebut dibatalkan karena memberatkan pengemudi taksi online.
"Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan. Makanya kami mau protes. Rencananya kami akan demo di Tugu Adipura," ujar Asep salah satu demonstran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024