Tanggapan Dewan Terkait Pembatasan BBM Jenis Premium
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – BBM jenis premiun di Bandar Lampung mulai langka. Akibatnya, antrian panjang terjadi, di sejumlah SPBU, di Bandar Lampung, Minggu (25/3/2018).
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Grafeldi Mamesa mengatakan bahwa pemerintah memang harus tegas terkait dengan pemakaian BBM jenis premium.
Menurutnya, setiap SPBU tak ada peraturan pembatasan kendaraan yang membeli premium.
“Semua bebas, karena tak ada regulasi, sehingga kendaraan pun lebih memilih premium,”ucapnya.
Terkait dengan kenaikan Pertalite, Pertamina melalui SPBU masing-masing agar mengingatkan kembali tentang keunggulan Pertalite melalui spanduk di SPBU, sehingga warga pun beralih menggunakan pertalite.
“Kalau saya lihat selama ini banyak yang menganggap premium sama dengan pertalite, sehingga masyarakat masih banyak yang memilih premium,”tandasnya.
Di lain sisi, menurut Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donie Irawan, kalau nantinya Pemerintah baik Daerah maupun Pusat sudah melakukan peraturan yang mengikat terkait pemakaian premium, petugas SPBU siap menaati.
“Kami sudah sarankan kepada Pemerintah, agar kendaraan bermotor saja yang memakai premium, namun saat ini memang sulit dilakukan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini stok premium di SPBU hanya dibatasi 8 Ton perhari, sedangkan untuk pertalite, tergantung pada permintaan dari SPBU.
“Kalau stok premium memang sudah ditetapkan secara nasional yakni 8 Ton perhari, di semua SPBU baik di Lampung maupun nasional,”ungkapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








