Tanggapan Dewan Terkait Pembatasan BBM Jenis Premium
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – BBM jenis premiun di Bandar Lampung mulai langka. Akibatnya, antrian panjang terjadi, di sejumlah SPBU, di Bandar Lampung, Minggu (25/3/2018).
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Grafeldi Mamesa mengatakan bahwa pemerintah memang harus tegas terkait dengan pemakaian BBM jenis premium.
Menurutnya, setiap SPBU tak ada peraturan pembatasan kendaraan yang membeli premium.
“Semua bebas, karena tak ada regulasi, sehingga kendaraan pun lebih memilih premium,”ucapnya.
Terkait dengan kenaikan Pertalite, Pertamina melalui SPBU masing-masing agar mengingatkan kembali tentang keunggulan Pertalite melalui spanduk di SPBU, sehingga warga pun beralih menggunakan pertalite.
“Kalau saya lihat selama ini banyak yang menganggap premium sama dengan pertalite, sehingga masyarakat masih banyak yang memilih premium,”tandasnya.
Di lain sisi, menurut Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donie Irawan, kalau nantinya Pemerintah baik Daerah maupun Pusat sudah melakukan peraturan yang mengikat terkait pemakaian premium, petugas SPBU siap menaati.
“Kami sudah sarankan kepada Pemerintah, agar kendaraan bermotor saja yang memakai premium, namun saat ini memang sulit dilakukan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini stok premium di SPBU hanya dibatasi 8 Ton perhari, sedangkan untuk pertalite, tergantung pada permintaan dari SPBU.
“Kalau stok premium memang sudah ditetapkan secara nasional yakni 8 Ton perhari, di semua SPBU baik di Lampung maupun nasional,”ungkapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








