Pulang Kampung, Zulkifli Anwar Sosialisasi UU tentang Pemilu di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Anggota Komisi II DPR-RI Zulkifli Anwar menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kafe Kalibata Coffe Kalianda, Lampung Selatan, Senin (26/3/2018).
Mantan Bupati Lampung Selatan dua periode itu menjelaskan, sosialisasi UU 17/2017 itu untuk membahas persoalan yang akan terjadi jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
“Kita datang ke sini bukan hanya untuk memahami UU itu, tapi juga untuk memahami rambu-rambu yang terkandung dalam UU itu,” kata Zulkifli Anwar.
Sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, anggota Panwaskab dan anggota Panwascam se-Kabupaten Lampung Selatan serta para kepala desa, diharapkan mendapatkan hasil yang positif saat pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
“Sosialisasi ini diharapkan bukan hanya untuk pendekatan kuantitas tapi kualitas, supaya sosialisasi ini bermanfaat. Saya saat ini berbicara masalah pengalaman dan akibat, penyelenggaraan ini harus diberi sanksi, untuk membatasi. UU ini dibuat untuk dipahami oleh masyarakat, makanya ini disosialisasikan,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024 -
73 Petugas Gabungan Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang di Pilkada Lampung Selatan 2024
Minggu, 24 November 2024