Harga Pertalite Naik, BBM Jenis Premiun Mulai Dibatasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pasca kenaikan harga BBM jenis pertalite, BBM jenis premiun di sejumlah SPBU di Bandar Lampung mulai langka, Minggu (25/3/2018). Akibatnya, antiran panjang terjadi, di sejumlah SPBU, di Bandar Lampung.
Sebelumnya, harga BBM jenis pertalite Rp 7.800 naik Rp 200, sehingga menjadi Rp 8.000. Harga ini mulai berlaku sejak Sabtu (24/3/2018).
Kausar, pengawas SPBU 24.351-35 jalan Kartini Tanjung Karang mengatakan, kenaikan ini sudah sejak Sabtu malam.
"Sejak semalam, naik Rp 200," ujarnya, Minggu (25/3/2018). Kenaikan pertalite kata Kausar, mengakibatkan melonjaknya permintaan premium hingga akhirnya antrian panjang di SPBU.
"Banyak yang beralih ke premium, antrian ini sudah terjadi sejak beberapa hari lalu, sebelum pertalite naik,”ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada komplain dari warga terkait kenaikan tersebut. Namun, warga yang biasa mengisi Pertalite mulai beralih memilih Pertamax karena hanya selisih Rp1.000 per liter.
"Pertamax kan Rp9 ribu, banyak orang pakai Pertalite beralih ke Pertamax karena cuma selisih seribu," kata dia. Untuk diketahui, harga Pertamax saat ini Rp9 ribu per liter, Pertalite Rp8 ribu per liter, sedangkan premium Rp6.450 per liter.
Pantauan Kupastuntas.co, di SPBU persimpangan jalan A Yani – Kartini, Bandar Lampung, sejumlah pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat lebih memilih premium, sehingga menyebabkan antrian panjang sampai tumpah ke jalan A Yani.
Selain di SPBU jalan Kartini, pemandangan serupa juga terjadi di SPBU jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Kampus Darmajaya. Panjangnya antrian, membuat macet ruas jalan tersebut.
Menurut Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donie Irawan, antrian kendaraan di SPBU karena memang tidak ada regulasi yang jelas dari Pemerintah, terkait dengan pembatasan mana kendaraan yang harus memakai Premium, dan Pertalite.
“Antrian ini karena semua kendaraan memakai premium. Pemilik SPBU pun tak bisa mengaturnya, sebab kendaraan mana saja boleh pakai premium atau pertalite demi keuntungan bisnis,”ujar Donie, Minggu (25/3/2018). (Wanda)
Berita Lainnya
-
OJK: Aset Perbankan di Lampung Tembus Rp134 Triliun, Kredit UMKM 33 Triliun
Selasa, 26 November 2024 -
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024